PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Aturan dan Mekanismenya

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 18:56 WIB
PT Taspen resmi umumkan gaji ke-13 pensiunan ASN cair mulai 2 Juni 2026. Simak aturan, mekanisme dan poin pentingnya.(gemini Ai)
PT Taspen resmi umumkan gaji ke-13 pensiunan ASN cair mulai 2 Juni 2026. Simak aturan, mekanisme dan poin pentingnya.(gemini Ai)

 

JAKARTA - PT Taspen resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026. Pembayaran dijadwalkan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan ASN tersebut disampaikan melalui kanal resmi PT Taspen dan menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan aparatur sipil negara. Penyaluran dilakukan otomatis tanpa pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN 2026 ini disebut sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Mekanisme dan Besarannya Berita:

PT Taspen Pastikan Cair 2 Juni 2026

PT Taspen Persero menyebut pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dana akan dikirim melalui 46 mitra bayar Taspen yang telah bekerja sama di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh proses pencairan dilakukan otomatis sehingga penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan tambahan.

Corporate Secretary PT Taspen, Hendra, menegaskan pembayaran tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pensiunan ASN.

Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para pensiunan selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Tertinggi Tembus Rp31 Juta

Taspen juga meminta seluruh penerima manfaat memastikan proses autentikasi telah dilakukan agar pencairan dana berjalan lancar tanpa hambatan.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah sebagai dasar hukum resmi dalam mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Kebijakan itu juga disebut sejalan dengan program pemerataan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di masa purna bakti.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya

Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Empat Poin Penting Mekanisme Pembayaran

PT Taspen turut menjelaskan sejumlah poin penting terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026.

Pertama, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Kedua, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun pajak penghasilan tetap berlaku dan seluruh bebannya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pembobol Kantor Disbudpar Tulungagung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Motor dan Kebutuhan Sehari-hari

Ketiga, apabila penerima pensiun juga menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Keempat, bagi pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Ketentuan tersebut menjadi acuan resmi dalam proses penyaluran dana kepada seluruh penerima manfaat di Indonesia.

Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Di tengah proses pencairan gaji ke-13, PT Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review, HP Murah dengan Baterai Jumbo yang Disebut Tahan Dua Hari, Benarkah Sebagus Itu?

Penerima manfaat diminta tidak mudah percaya pada pesan singkat, telepon, maupun tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau biaya administrasi tertentu.

Taspen menegaskan seluruh layanan pencairan gaji ke-13 diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Karena itu, pensiunan ASN diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen dan mitra bayar terpercaya agar terhindar dari tindak penipuan digital.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan penerima manfaat sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di berbagai daerah.

Editor : Novica Satya Nadianti
gaji ke-13 pensiunan ASN pencairan gaji ke-13 2026 PT TASPEN Prabowo Subianto Pensiunan ASN