JAKARTA - Kabar mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan pada tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Taspen yang mengimbau para pensiunan PNS untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah atau Taspen. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan dan tidak ada rapelan gaji pada tahun ini.
Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta data pribadi dengan alasan pencairan rapelan gaji. Sebab, tindakan tersebut dipastikan merupakan modus penipuan yang menyasar para penerima pensiun.
“Jika ada pihak yang mengaku dari Taspen atau pemerintah meminta data diri untuk transfer uang rapelan gaji, bisa dipastikan itu penipuan,” demikian isi pengumuman resmi Taspen.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PT Taspen Ungkap Komponen Lengkap dan Daftar Penerimanya
Di sisi lain, kabar baik datang terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji 13 pensiunan mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D mulai diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Taspen kemudian memperkuat informasi tersebut melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada para penerima pensiun dan tunjangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Bisa Capai Rp31 Juta
Gaji 13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026
Dalam edaran resmi Taspen dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilaksanakan paling cepat tanggal 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan kredit pensiun. Penerima hanya dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Taspen juga menjelaskan beberapa ketentuan tambahan terkait pencairan gaji ke-13. Salah satunya, bagi aparatur negara yang sekaligus menerima pensiun dari jabatan lain, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.
Sementara bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 tetap dibayarkan pada kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen Minta Pensiunan Waspada Penipuan
Taspen kembali mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi resmi melalui akun media sosial yang telah terverifikasi atau kantor cabang Taspen terdekat.
Pihak Taspen juga menyediakan layanan call center resmi di nomor 1500919 untuk memastikan validitas informasi yang diterima para pensiunan.
Imbauan ini disampaikan karena maraknya informasi palsu mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di berbagai platform digital.
Baca Juga: 'Tirakat Paling Joos': Mengenang 7 Tahun Wafatnya Mbah Moen
Dalam salah satu tanggapan kepada warganet, Taspen menyebut pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait rapelan gaji pensiun. Karena itu, informasi mengenai pencairan rapelan dipastikan belum benar.
Secara logika, pemerintah juga belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan pada 2025 maupun 2026. Dengan demikian, tidak ada dasar pembayaran rapelan gaji seperti yang ramai dibicarakan.
Dasar Hukum Gaji 13 Sudah Diterbitkan Pemerintah
Meski sempat muncul pertanyaan mengenai kepastian gaji ke-13, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pemerintah menargetkan anggaran gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp55 triliun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Taspen dan pemerintah, para pensiunan diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, terutama terkait rapelan dan kenaikan gaji pensiunan 2026.
Editor : Novica Satya Nadianti