JAKARTA - PT Taspen dan PT Asabri akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Selain memastikan jadwal pencairan gaji ke-13, kedua lembaga juga menjawab pertanyaan masyarakat mengenai isu rapelan dan kenaikan gaji pensiunan yang ramai dibahas menjelang Juni 2026.
Informasi terbaru yang diperbarui pada 26 Mei 2026 itu menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan melalui surat pengumuman resmi dari Taspen, Asabri, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam dokumen KPPN Tipe A1 Jakarta 7 dijelaskan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2026. Sementara Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan pada 2 Juni 2026 dengan tujuan rekening PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan kepada penerima pensiun.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Taspen Tegaskan Tidak Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji
Keterangan serupa juga disampaikan KPPN Padang yang menyebut SP2D atas SPM gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima tunjangan diterbitkan paling cepat 2 Juni 2026.
Tak hanya itu, PT Asabri turut mengeluarkan pengumuman resmi tertanggal 25 Mei 2026 mengenai pembayaran gaji ke-13 pensiun tahun 2026.
Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilaksanakan paling cepat tanggal 2 Juni 2026.
Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Aturan dan Mekanismenya
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tambahan penghasilan.
Taspen juga menyampaikan informasi serupa melalui akun resmi mereka. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, baik bank nasional, bank daerah, maupun kantor pos yang bekerja sama dengan Taspen dan Asabri.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan yang tengah menunggu pencairan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PT Taspen Ungkap Komponen Lengkap dan Daftar Penerimanya
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan
Di tengah pencairan gaji ke-13, isu mengenai kenaikan gaji dan rapelan pensiun kembali ramai diperbincangkan. Banyak warganet mempertanyakan apakah pada Juni 2026 pemerintah juga akan mencairkan rapelan kenaikan gaji.
Menjawab pertanyaan tersebut, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.
“Kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun,” demikian jawaban Taspen dalam salah satu tanggapan kepada peserta pensiun.
Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya
Taspen juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima edaran resmi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai rapelan yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, Taspen meminta para pensiunan agar berhati-hati terhadap kabar yang belum berasal dari sumber resmi pemerintah.
Otentikasi Gaji 13 Tidak Perlu Dua Kali
Dalam penjelasannya, Taspen juga menjawab pertanyaan terkait proses otentikasi pencairan gaji ke-13.
Peserta pensiun tidak perlu melakukan otentikasi dua kali untuk pengambilan gaji Juni dan gaji ke-13. Otentikasi gaji ke-13 menggunakan data otentikasi yang telah dilakukan pada Mei 2026.
Karena itu, peserta yang sudah melakukan otentikasi pada Mei tidak perlu mengulang proses yang sama saat pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya
Taspen juga menjelaskan mekanisme pencairan bagi pensiunan yang sakit dan tidak bisa datang langsung ke mitra bayar. Dalam kondisi tertentu, pencairan dapat diwakilkan keluarga dengan mengajukan perlakuan khusus disertai dokumen pendukung seperti KTP, SK pensiun, buku tabungan, serta foto atau video kondisi terkini peserta pensiun.
Sementara untuk penerima pensiun janda, Taspen menyebut besaran yang diterima sebesar 36 persen dari gaji pokok pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ahli waris pensiunan yang telah meninggal dunia tetap menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sama seperti gaji pensiun bulanan.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Taspen dan Asabri, masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi dari kanal resmi agar tidak terjebak isu palsu mengenai kenaikan gaji maupun rapelan pensiunan.
Editor : Novica Satya Nadianti