Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Taspen Tegaskan Tak Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 19:12 WIB
Gaji 13 ASN dan pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun.(gemini ai)
Gaji 13 ASN dan pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun.(gemini ai)

 
JAKARTA - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut tercantum dalam petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan diperkuat melalui pengumuman resmi PT Taspen.

Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, isu mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan kembali ramai dibahas di media sosial. Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun tahun 2026.

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bersumber dari dokumen Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Baca Juga: Taspen dan Asabri Umumkan Gaji 13 Cair 2 Juni 2026, Ini Penjelasan Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2026. Sementara Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D diterbitkan mulai 2 Juni 2026.

SP2D menjadi dasar pencairan dana kepada PT Taspen sebelum diteruskan ke rekening para pensiunan dan penerima tunjangan.

Gaji 13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

PT Taspen juga telah menerbitkan edaran resmi mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen itu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Disetujui DPR RI? Ini Fakta Sebenarnya soal Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 dan Rapelan Taspen

Taspen memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Penerima hanya dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Dalam ketentuannya juga dijelaskan bahwa aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Sementara pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda tetap mendapatkan hak pembayaran pada kedua kategori tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Aturan dan Mekanismenya

Bagi PNS atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji

Di tengah pencairan gaji ke-13, banyak pensiunan mempertanyakan soal rapelan dan kenaikan gaji pensiun yang disebut-sebut akan cair pada Juni 2026.

Menanggapi hal itu, Taspen memberikan klarifikasi melalui akun resmi media sosialnya. Dalam jawabannya, Taspen menyebut pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait rapelan gaji pensiun.

Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Aturan dan Mekanismenya

“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam tanggapannya kepada peserta pensiun.

Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kenaikan gaji pensiunan pada 2025 maupun 2026. Karena itu, informasi mengenai pencairan rapelan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pihak Taspen meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang mengatasnamakan pemerintah atau Taspen.

Dasar Hukum Gaji 13 Sudah Terbit

Meski Taspen sempat menyebut masih menunggu surat edaran teknis dari pemerintah, secara regulasi kebijakan gaji ke-13 sebenarnya sudah memiliki payung hukum.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Aturan dan Mekanismenya

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pemerintah menargetkan anggaran gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp55 triliun. Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers sebelumnya, pemerintah menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama mencapai 5,61 persen atau lebih tinggi dibanding beberapa negara G20 lainnya. Pertumbuhan itu didukung konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, hingga berbagai stimulus ekonomi termasuk THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Super Awet Ini Disebut Siap Mengguncang Pasar 2026

Dengan adanya penjelasan resmi dari Taspen dan pemerintah, para pensiunan diimbau tetap mengacu pada informasi resmi agar tidak mudah terpengaruh kabar palsu mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiun.

Editor : Novica Satya Nadianti
gaji 13 pensiunan 2026 taspen PP Nomor 9 Tahun 2026 rapelan pensiun Kenaikan Gaji Pensiunan