Taspen Resmi Jawab Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Gaji 13 Cair Mulai 2 Juni

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 19:18 WIB
Taspen tegaskan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun 2026. Gaji 13 dipastikan cair mulai 2 Juni 2026.(gemini ai)
Taspen tegaskan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun 2026. Gaji 13 dipastikan cair mulai 2 Juni 2026.(gemini ai)

 
JAKARTA - PT Taspen kembali memberikan penjelasan resmi terkait isu rapelan dan kenaikan gaji pensiun yang ramai dibahas menjelang pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Dalam pembaruan informasi per 28 Mei 2026, Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.

Di sisi lain, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Bahkan rincian pembayaran gaji ke-13 disebut sudah mulai muncul dalam sistem layanan Taspen dan dapat dicek langsung oleh peserta.

Informasi tersebut menjadi perhatian jutaan pensiunan ASN yang tengah menunggu pencairan gaji bulanan sekaligus gaji ke-13 pada awal Juni mendatang.

Baca Juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Taspen Tegaskan Tak Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji

Taspen menyebut para peserta kini sudah dapat mengecek rincian gaji ke-13 melalui layanan resmi di tos.taspen.co.id. Dalam sistem tersebut, tercantum dua pembayaran yang akan diterima pensiunan pada Juni 2026, yakni gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13.

Gaji pensiun bulanan tetap dicairkan pada 1 Juni 2026, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan paling cepat 2 Juni 2026.

Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Sebelumnya, Taspen telah menerbitkan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Taspen dan Asabri Umumkan Gaji 13 Cair 2 Juni 2026, Ini Penjelasan Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pensiunan pada Mei 2026. Namun berbeda dengan gaji bulanan biasa, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran.

Artinya, nominal yang diterima peserta bisa lebih besar dibanding gaji bulanan setelah potongan rutin.

Taspen juga menjelaskan bahwa peserta tidak perlu melakukan otentikasi dua kali untuk pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 pada Juni 2026.

Baca Juga: PT Taspen Resmi Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Mekanisme dan Besarannya Berita:

Otentikasi pada Mei 2026 sudah menjadi dasar pencairan gaji ke-13. Sementara otentikasi pada Juni hanya diperlukan untuk pencairan gaji pensiun bulanan.

“Untuk otentikasi di bulan Juni cukup dilakukan satu kali saja,” jelas Taspen dalam tanggapannya kepada peserta.

Selain itu, Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan pada 1 Juni meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Tertinggi Tembus Rp31 Juta

Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji

Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, isu mengenai kenaikan gaji dan rapelan pensiun kembali ramai beredar di media sosial.

Banyak peserta pensiun mempertanyakan apakah pemerintah juga akan mencairkan rapelan gaji bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2026.

Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun rapelan.

“Kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya karena saat ini tidak ada kebijakan mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun resminya.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Tertinggi Tembus Rp31 Juta

Taspen juga menyebut pihaknya belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.

Kenaikan gaji terakhir bagi ASN dan pensiunan terjadi pada 2024. Saat itu pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Karena belum ada kebijakan baru pada 2025 maupun 2026, maka informasi mengenai rapelan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pensiunan Diminta Waspada Informasi Palsu

Taspen mengimbau seluruh pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah maupun Taspen.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya

Pasalnya, belakangan banyak beredar kabar yang menyebut adanya pencairan rapelan gaji dengan jadwal berbeda dari gaji ke-13.

Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar dan meminta peserta hanya mengacu pada pengumuman resmi.

Selain itu, peserta juga diminta segera menyelesaikan berbagai urusan administrasi pensiun mulai 29 Mei 2026 agar pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 tidak mengalami kendala.

Sementara untuk penerima pensiun janda, Taspen menjelaskan bahwa besaran yang diterima sekitar 36 persen dari gaji pokok pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, pensiunan diharapkan tidak mudah percaya terhadap isu kenaikan gaji dan rapelan yang belum memiliki dasar hukum dari pemerintah.

Editor : Novica Satya Nadianti
gaji 13 pensiunan 2026 taspen rapelan pensiun kenaikan gaji pensiun otentikasi taspen