JAKARTA - Informasi mengenai TPG Mei 2026 dan rumor pencairan THR guru 100 persen kembali ramai dibicarakan di media sosial. Banyak guru mempertanyakan kepastian pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bulan Mei sekaligus isu transfer langsung THR dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Kabar TPG Mei 2026 menjadi perhatian besar para tenaga pendidik karena hingga akhir Mei masih banyak guru ASN yang belum menerima pencairan tunjangan. Di sisi lain, media sosial juga diramaikan berbagai klaim mengenai pembayaran THR guru langsung dari pusat tanpa melalui pemerintah daerah.
Namun berdasarkan informasi terbaru yang dibahas dalam sesi edukasi guru dan analisis regulasi pemerintah, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu dipahami para pendidik agar tidak termakan hoaks.
Baca Juga: TPG Guru ASN Mei 2026 Mulai Cair, Dua Daerah Sudah Terima Transfer dari Kementerian Keuangan
TPG Guru Non ASN Sudah Mulai Cair
Hingga 25 Mei 2026 sore, pencairan TPG untuk guru non ASN dilaporkan sudah mulai berjalan. Beberapa guru non ASN yang diproses melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan bahkan mengaku dana tunjangan telah masuk ke rekening mereka.
Salah satu laporan menyebutkan guru dengan SKTP tertanggal 18 Mei 2026 sudah menerima transfer melalui Bank BJB.
Sementara itu, kondisi berbeda masih terjadi pada guru ASN daerah yang proses pencairannya berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, sebagian besar guru ASN disebut masih menunggu proses administrasi pencairan.
Meski demikian, proses penyaluran disebut sedang dipercepat agar dana tunjangan dapat cair sebelum Hari Raya Iduladha.
Ditjen GTK Gelar Webinar Pendidikan Inklusif
Di tengah penantian pencairan tunjangan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) juga menggelar agenda peningkatan kapasitas guru melalui webinar pendidikan inklusif.
Kegiatan tersebut membahas tema pendidikan inklusi yang bermutu dan berkeadilan dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian.
Webinar ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kompetensi guru sekaligus mendukung penguatan kualitas pendidikan nasional.
Rumor THR Guru 100 Persen Dipastikan Belum Ada
Selain membahas TPG Mei 2026, isu paling ramai yang beredar saat ini adalah kabar pencairan TPG THR 100 persen langsung dari pemerintah pusat.
Informasi tersebut viral di media sosial dan memicu banyak pertanyaan di kalangan guru. Namun berdasarkan penelusuran terhadap regulasi resmi, hingga saat ini belum ada realisasi pencairan maupun permintaan data terkait TPG THR tahun 2026.
Sejumlah informasi yang menyebut adanya pencairan di wilayah Karo, Sumatera Utara ternyata merupakan sisa pembayaran TPG THR tahun 2025 yang baru diselesaikan, bukan pencairan baru untuk tahun 2026.
Karena itu, guru diminta lebih berhati-hati menyikapi informasi viral yang belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
Regulasi Pembayaran Langsung Sering Disalahartikan
Salah satu penyebab munculnya rumor berasal dari tafsir mengenai istilah “pembayaran langsung kepada penerima” dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Banyak pihak menganggap kalimat tersebut berarti pemerintah pusat akan langsung mentransfer dana ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Padahal dalam penjelasan aturan disebutkan bahwa pembayaran langsung hanya berarti dana ditransfer melalui rekening bank penerima, bukan secara tunai.
Secara birokrasi, proses pencairan tetap harus melalui mekanisme pemerintah daerah karena sebagian besar guru ASN berada di bawah kewenangan pemda.
Skema Pencairan TPG Tetap Lewat Pemda
Dalam praktiknya, alur pencairan tunjangan profesi guru masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dana tetap disalurkan dari pemerintah pusat ke kas daerah terlebih dahulu sebelum ditransfer ke rekening guru penerima.
Skema tersebut sudah berlangsung konsisten sejak tahun 2023 hingga 2025 dan masih diterapkan pada 2026.
Karena itu, informasi mengenai transfer langsung dari pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku saat ini.
Para guru diimbau meningkatkan literasi digital dan selalu memverifikasi informasi melalui regulasi resmi maupun sumber terpercaya sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Editor : Novica Satya Nadianti