JAKARTA - Kabar penting bagi guru honorer dan dosen kontrak di seluruh Indonesia. Pemerintah disebut akan menghentikan seleksi PPPK guru dan dosen mulai 2026 dan mengalihkan seluruh rekrutmen ASN di sektor pendidikan ke jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi mengenai penghentian seleksi PPPK guru dan dosen mulai 2026 menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Banyak tenaga pendidik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan dan bagaimana dampaknya terhadap peluang mereka menjadi ASN.
Berdasarkan penjelasan yang beredar dari sejumlah pejabat terkait, penghentian seleksi PPPK guru dan dosen mulai 2026 bukan sekadar pengurangan formasi, melainkan perubahan besar dalam sistem kepegawaian pendidikan nasional. Namun kebijakan ini disebut hanya berlaku untuk sektor pendidikan dan tidak mencakup seluruh formasi PPPK di instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di Tulungagung Bakal Diperketat, Ini Penyebab Utamanya
Rekrutmen ASN Pendidikan Beralih ke CPNS
Pemerintah tengah melakukan reformasi sistem kepegawaian ASN, khususnya untuk profesi guru dan dosen. Dalam skema baru tersebut, seluruh kebutuhan tenaga ASN di bidang pendidikan akan dipenuhi melalui jalur CPNS.
Artinya, mulai tahun 2026 hingga beberapa tahun ke depan, tidak lagi tersedia seleksi PPPK bagi guru maupun dosen. Mereka yang ingin menjadi ASN di sektor pendidikan harus mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini dilakukan karena pemerintah menilai profesi guru dan dosen membutuhkan kepastian karier jangka panjang. Sistem kontrak yang melekat pada PPPK dinilai kurang ideal untuk mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
Baca Juga: BKPSDM Demak Pastikan Tak Ada PHK Honorer, PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing Jadi Solusi 2025
Dengan status PNS, guru dan dosen diharapkan dapat bekerja lebih tenang tanpa dibayangi masa berakhirnya kontrak kerja. Pemerintah juga menilai kepastian status kepegawaian dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Kekurangan Dosen Jadi Alasan Utama
Kebijakan tersebut diperkuat oleh pernyataan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Sri Suning Kusumawardani.
Menurutnya, pemerintah telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan. Rekrutmen dosen melalui jalur CPNS dijadwalkan mulai berjalan pada 2026.
Langkah tersebut tidak lepas dari kebutuhan besar tenaga akademik di Indonesia. Saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS yang memiliki kualifikasi doktor atau S3.
Pemerintah juga menargetkan proporsi dosen bergelar doktor mencapai 32 persen pada 2030. Karena itu, status PNS dianggap lebih mampu menarik dan mempertahankan tenaga akademik berkualitas tinggi dibandingkan skema PPPK.
Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sejak diluncurkan pada 2013, ratusan alumni program ini telah berkontribusi sebagai tenaga pengajar di berbagai perguruan tinggi.
Guru ASN Permanen Jadi Prioritas
Tidak hanya dosen, pemerintah juga ingin memperkuat keberadaan guru ASN permanen melalui jalur CPNS.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sejak awal pemerintah menginginkan guru ASN memiliki status permanen. Menurutnya, sistem kontrak berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang dapat mengganggu fokus guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Guru yang memiliki kepastian karier dinilai lebih leluasa meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan, serta memberikan layanan pembelajaran yang optimal kepada peserta didik.
Baca Juga: Belum 3 Bulan Terima SK, 18 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tulungagung Mengundurkan Diri, Ini Rinciannya
Pandangan serupa juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang menginginkan kebutuhan guru ASN di masa mendatang lebih banyak dipenuhi melalui jalur PNS.
Apa yang Harus Disiapkan Guru Honorer dan Dosen Kontrak?
Bagi guru honorer dan dosen kontrak, perubahan kebijakan ini menjadi sinyal penting untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS.
Meski persaingan diperkirakan semakin ketat karena seleksi dilakukan melalui satu jalur utama, status PNS menawarkan sejumlah keuntungan seperti kepastian karier, kesejahteraan yang lebih stabil, serta peluang pengembangan profesi dalam jangka panjang.
Para calon pelamar disarankan mulai meningkatkan kompetensi, memperkuat kualifikasi pendidikan, serta memahami mekanisme seleksi CPNS yang akan menjadi pintu masuk utama ASN pendidikan mulai 2026.
Penghentian seleksi PPPK guru dan dosen memang menimbulkan pro dan kontra. Namun pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan demikian, jalur CPNS akan menjadi fokus utama bagi guru dan dosen yang ingin berkarier sebagai ASN pada masa mendatang.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari