RADAR TULUNGAGUNG– PT Taspen kembali memberikan penjelasan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026, rapelan pensiun, hingga isu kenaikan gaji yang ramai diperbincangkan para pensiunan PNS menjelang awal Juni.
Informasi ini menjadi perhatian karena banyak penerima pensiun menantikan kepastian mengenai rapelan gaji pensiun 2026 yang sebelumnya disebut-sebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13. Namun, berdasarkan penjelasan resmi Taspen per 29 Mei 2026, hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan.
Di sisi lain, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Pembayaran dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026, sedangkan gaji pensiun reguler bulan Juni akan lebih dahulu masuk pada 1 Juni 2026.
Dengan jadwal yang berdekatan tersebut, para pensiunan berpeluang menerima dua kali transfer dana hanya dalam selang waktu satu hari.
Gaji Juni dan Gaji ke-13 Cair Berdekatan
Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji pensiun bulanan tetap dilakukan seperti biasa setiap tanggal 1. Meskipun 1 Juni 2026 bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran tetap diproses sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2026 melalui bank penyalur maupun kantor pos yang menjadi mitra pembayaran pensiun.
Bagi pensiunan yang telah menerima gaji Mei 2026 tanpa kendala, gaji ke-13 akan diproses secara otomatis. Taspen menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi tambahan khusus untuk pencairan gaji ke-13.
Autentikasi cukup dilakukan satu kali pada Juni 2026 untuk pencairan gaji pensiun bulanan. Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses pembayaran dan menghindari kebingungan di kalangan peserta pensiun.
Selain itu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun sehingga nominal yang diterima peserta relatif lebih besar.
Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan peserta pensiun adalah mengenai besaran kenaikan gaji dan waktu pembayaran rapelan.
Menjawab hal tersebut, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan.
Karena belum ada dasar hukum yang diterbitkan pemerintah, Taspen belum dapat memberikan informasi mengenai persentase kenaikan gaji ataupun jadwal pencairan rapelan.
Penjelasan ini sekaligus membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital yang menyebutkan rapelan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Taspen menegaskan seluruh informasi resmi terkait pembayaran pensiun hanya akan diumumkan setelah menerima regulasi pemerintah yang sah.
Tunjangan Tetap Dibayarkan Bersama Gaji Pensiun
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap memperoleh sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan setiap bulan.
Komponen tersebut meliputi tunjangan pasangan atau suami-istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan pangan yang nilainya setara 10 kilogram beras per jiwa atau sekitar Rp72.420 per orang.
Seluruh komponen tersebut tetap melekat dalam pembayaran pensiun reguler maupun menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Waspadai Informasi dan Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Taspen juga mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk isu mengenai pesangon pensiun hingga Rp1 miliar yang sempat beredar.
Perusahaan menegaskan saat ini tidak terdapat program pesangon seperti yang ramai diperbincangkan tersebut. Karena itu, para pensiunan diminta selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak menjadi korban penipuan.
Menjelang pencairan awal Juni, Taspen mengimbau seluruh peserta memastikan seluruh administrasi kepensiunan telah selesai agar proses pembayaran gaji pensiun dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Editor : Cholifatun Nisak