RADAR TULUNGAGUNG– PT Taspen dan PT Asabri akhirnya memberikan penjelasan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiun yang ramai diperbincangkan menjelang awal Juni.
Kabar ini menjadi perhatian jutaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menunggu kepastian pencairan hak mereka. Berdasarkan pengumuman resmi yang diterbitkan kedua lembaga tersebut, gaji ke-13 pensiunan 2026 akan mulai dibayarkan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui bank dan kantor pos yang menjadi mitra pembayaran.
Sementara itu, terkait rapelan gaji pensiun 2026 dan kenaikan gaji, Taspen menegaskan hingga saat ini belum menerima regulasi resmi dari pemerintah. Karena itu, belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembayaran rapelan maupun penyesuaian gaji pensiun dilakukan dalam waktu dekat.
Gaji ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026
Kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tercantum dalam berbagai dokumen resmi yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta pengumuman dari PT Asabri.
Dalam jadwal tersebut, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) berlangsung sejak 22 Mei hingga 1 Juni 2026. Selanjutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan mulai 2 Juni 2026 dengan tujuan rekening PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan kepada para penerima pensiun.
Direksi Asabri melalui pengumuman tertanggal 25 Mei 2026 juga memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan tambahan penghasilan yang melekat pada hak pensiun.
Tidak Ada Potongan Iuran
Salah satu kabar baik bagi para penerima pensiun adalah gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Dengan demikian, nominal yang diterima peserta akan lebih besar dibanding pembayaran pensiun reguler yang biasanya masih disertai sejumlah potongan tertentu.
Taspen juga memastikan pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, baik melalui perbankan maupun kantor pos.
Rapelan dan Kenaikan Gaji Belum Ada Regulasi
Meski jadwal pencairan gaji ke-13 sudah dipastikan, harapan pensiunan terhadap rapelan dan kenaikan gaji masih harus menunggu.
Dalam berbagai tanggapan kepada peserta melalui kanal resmi, Taspen berulang kali menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan.
Karena belum adanya aturan tersebut, Taspen belum dapat memberikan informasi mengenai besaran kenaikan maupun persentase penyesuaian gaji yang mungkin diterapkan ke depan.
Penjelasan itu sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pencairan rapelan bersamaan dengan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Hingga saat ini, seluruh pertanyaan mengenai rapelan masih mendapatkan jawaban yang sama, yakni menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah.
Autentikasi Cukup Satu Kali
Taspen juga memberikan kepastian terkait proses autentikasi yang menjadi syarat pencairan pensiun.
Untuk Juni 2026, peserta hanya perlu melakukan autentikasi satu kali untuk pencairan gaji pensiun bulanan. Sementara pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi tambahan karena mengacu pada data autentikasi yang telah dilakukan pada Mei 2026.
Artinya, peserta yang sudah berhasil melakukan autentikasi dan menerima gaji Mei tidak perlu melakukan verifikasi ulang untuk memperoleh gaji ke-13.
Bagi pensiunan yang sedang sakit dan tidak dapat datang langsung ke kantor mitra bayar, pencairan dapat diwakilkan anggota keluarga melalui mekanisme perlakuan khusus dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ahli Waris dan Pensiun Janda Tetap Mendapat Hak
Taspen juga menjelaskan bahwa penerima pensiun janda memperoleh manfaat sebesar 36 persen dari gaji pokok pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi ahli waris peserta yang telah meninggal dunia, besaran gaji ke-13 mengikuti nilai pensiun bulanan yang diterima sesuai status penerima manfaat.
Menjelang pencairan awal Juni, Taspen dan Asabri mengimbau seluruh peserta memastikan administrasi kepensiunan telah lengkap serta rutin memantau informasi melalui kanal resmi guna menghindari hoaks maupun penipuan yang mengatasnamakan kedua lembaga tersebut.
Editor : Cholifatun Nisak