RADAR TULUNGAGUNG– Kabar mengenai rapelan gaji pensiunan yang disebut-sebut akan cair pada akhir Mei atau bersamaan dengan gaji ke-13 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari PT Taspen. Hingga akhir Mei 2026, Taspen menegaskan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi yang beredar di media sosial dan berbagai kanal informasi yang menyebutkan bahwa pensiunan akan menerima rapelan gaji bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Di sisi lain, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan tetap berjalan sesuai jadwal. Pembayaran akan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui bank maupun kantor pos yang menjadi mitra bayar resmi.
Sementara itu, gaji pensiun reguler bulan Juni tetap dibayarkan pada 1 Juni 2026. Dengan jadwal yang berdekatan tersebut, para pensiunan berpotensi menerima dua kali transfer dana dalam waktu yang hampir bersamaan.
Taspen Belum Terima Regulasi Rapelan Gaji
Dalam berbagai tanggapan kepada peserta melalui kanal resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran maupun regulasi resmi yang menjadi dasar pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Kondisi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai besaran kenaikan gaji pensiun yang ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, sejumlah informasi menyebut adanya kemungkinan kenaikan gaji pensiun sebesar 16 persen hingga 20 persen.
Namun demikian, Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada kebijakan resmi dari pemerintah.
Kepastian mengenai rapelan maupun persentase kenaikan gaji pensiunan masih menunggu keputusan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, para penerima pensiun diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026
Meski belum ada kepastian mengenai rapelan gaji, kabar baik datang dari pencairan gaji ke-13 yang telah memiliki dasar hukum dan jadwal resmi.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun sehingga nominal yang diterima peserta lebih besar dibanding pembayaran bulanan reguler.
Bagi pensiunan yang telah menerima pembayaran Mei 2026 dengan lancar, proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis sesuai data yang telah tercatat.
Autentikasi Cukup Satu Kali
Menjelang pencairan gaji Juni dan gaji ke-13, banyak peserta mempertanyakan kewajiban autentikasi. Menjawab hal tersebut, Taspen memastikan peserta hanya perlu melakukan autentikasi satu kali pada Juni 2026.
Autentikasi tersebut digunakan untuk pencairan gaji pensiun bulanan Juni. Sedangkan gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi tambahan karena mengacu pada data pembayaran dan autentikasi Mei 2026.
Dengan demikian, peserta yang telah menyelesaikan autentikasi sebelumnya tidak perlu melakukan verifikasi ulang khusus untuk gaji ke-13.
Taspen juga mengingatkan peserta agar segera menyelesaikan berbagai urusan administrasi yang masih tertunda guna menghindari hambatan saat proses pencairan dana berlangsung.
Pensiunan Diminta Waspadai Informasi Tidak Resmi
Taspen turut mengimbau seluruh pensiunan untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait program pesangon miliaran rupiah, kenaikan gaji, maupun rapelan yang belum memiliki dasar resmi.
Hingga saat ini, fokus utama pemerintah dan Taspen adalah memastikan kelancaran pembayaran gaji pensiun bulanan serta gaji ke-13 pada Juni 2026.
Sementara itu, terkait kenaikan gaji dan rapelan pensiun, peserta diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, pencairan gaji Juni dan gaji ke-13 menjadi agenda utama yang telah dipastikan pelaksanaannya, sedangkan rapelan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak