RADAR TULUNGAGUNG– Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Khusus bagi pensiunan yang pembayaran manfaatnya dikelola PT Taspen (Persero), gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan pensiunan karena memberikan tambahan penghasilan di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 akan dilakukan secara otomatis melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan Taspen. Dengan mekanisme tersebut, para penerima tidak perlu mengajukan permohonan tambahan ataupun melakukan autentikasi ulang untuk memperoleh hak mereka.
Pemerintah berharap program gaji ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dukungan finansial bagi keluarga penerima manfaat pada pertengahan tahun.
Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap. Untuk pensiunan yang berada di bawah pengelolaan Taspen, proses penyaluran dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai data yang telah terdaftar pada mitra bayar. Karena prosesnya berlangsung otomatis, pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen hanya untuk mengurus pencairan gaji ke-13.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian bahwa hak pensiunan tetap menjadi bagian penting dalam program perlindungan kesejahteraan yang dijalankan pemerintah.
Selain pensiunan, penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, hingga pegawai non-ASN pada instansi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Untuk aparatur sipil negara yang masih aktif, besaran gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja sesuai aturan masing-masing instansi.
Sementara itu, bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima sebelumnya. Nilai yang diperoleh setiap penerima berbeda-beda karena bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen penghasilan pensiun yang menjadi dasar pembayaran.
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima pensiunan akan mengikuti besaran hak pensiun masing-masing sebagaimana tercatat dalam sistem pembayaran Taspen.
Tanpa Potongan Iuran dan Cicilan
Salah satu hal yang menjadi perhatian penerima manfaat adalah besaran dana yang akan diterima. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan tanpa pemotongan iuran maupun cicilan pensiun.
Kebijakan tersebut membuat jumlah dana yang masuk ke rekening penerima relatif lebih besar dibandingkan pembayaran pensiun bulanan reguler yang dalam beberapa kasus masih dipotong kewajiban tertentu.
Meski demikian, pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan atas gaji ke-13 tetap dikenakan sesuai aturan, namun beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, penerima manfaat tetap memperoleh hak penuh tanpa harus mengeluarkan tambahan biaya untuk kewajiban pajak tersebut.
Diharapkan Bantu Kebutuhan Keluarga
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Dana tambahan ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, pembayaran biaya sekolah, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga penerima manfaat.
Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan mulai 2 Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu proses penyaluran dana melalui rekening masing-masing sesuai mekanisme yang telah disiapkan Taspen dan mitra bayar resmi.
Editor : Cholifatun Nisak