RADAR TULUNGAGUNG– Kabar mengenai gaji ke-13 2026 akhirnya mendapatkan kepastian. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada Juni 2026. Di saat yang sama, PT Taspen juga memberikan penjelasan resmi terkait isu rapelan dan kenaikan gaji pensiunan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepastian mengenai gaji ke-13 2026 tersebut menjadi perhatian besar karena jutaan ASN dan pensiunan menantikan tambahan penghasilan yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Selain itu, muncul berbagai informasi di media sosial mengenai rapelan gaji pensiunan yang diklaim akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiunan. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026
Pencairan gaji ke-13 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan yang dikelola PT Taspen mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui mitra bayar yang telah ditunjuk sehingga penerima tidak perlu mengajukan permohonan tambahan maupun melakukan autentikasi ulang.
Taspen juga memastikan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, penerima yang telah menerima pembayaran pensiun Mei secara normal akan otomatis memperoleh hak gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang selama ini diterima setiap bulan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima terakhir berdasarkan golongan masing-masing. Nilai yang diterima juga mencakup komponen pensiun pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Namun demikian, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai aturan yang ada dan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
Taspen Tegaskan Tak Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji
Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, muncul berbagai informasi yang menyebutkan adanya rapelan serta kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan klarifikasi resmi.
Melalui kanal informasi resminya, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran maupun regulasi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ataupun pembayaran rapelan.
Karena belum ada dasar hukum yang mengatur kebijakan tersebut, Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai rapelan yang akan dicairkan dalam waktu dekat tidak dapat dibenarkan.
Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari pensiunan yang berharap adanya tambahan penghasilan di luar gaji ke-13. Taspen meminta peserta hanya mengacu pada informasi yang berasal dari kanal resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Waspadai Penipuan Berkedok Rapelan
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan atau pemerintah.
Modus yang banyak beredar biasanya meminta data pribadi, nomor rekening, hingga dokumen identitas dengan alasan untuk proses pencairan rapelan atau kenaikan gaji. Taspen menegaskan bahwa proses pembayaran manfaat pensiun dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat atau media sosial.
Karena itu, pensiunan diimbau segera menghubungi kantor cabang Taspen atau layanan resmi jika menerima informasi mencurigakan terkait pencairan dana pensiun.
Dengan demikian, fokus pencairan pada awal Juni 2026 tetap berada pada pembayaran gaji bulanan dan gaji ke-13. Sementara isu kenaikan gaji maupun rapelan pensiunan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak