RADAR TULUNGAGUNG– Kabar mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 akhirnya semakin jelas menjelang awal Juni. PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Di tengah kepastian tersebut, Taspen juga memberikan penjelasan terbaru mengenai isu rapelan dan kenaikan gaji pensiunan yang masih menjadi pertanyaan banyak penerima manfaat.
Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian karena pencairannya berdekatan dengan pembayaran gaji bulanan Juni. Bahkan, sejumlah pensiunan mengaku telah menerima transfer gaji Juni lebih awal melalui beberapa bank daerah karena tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Selain menunggu pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026, banyak pensiunan juga berharap adanya kabar baik terkait rapelan dan kenaikan gaji. Namun hingga akhir Mei 2026, Taspen menegaskan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah mengenai kedua hal tersebut.
Gaji Juni Tetap Cair Meski Tanggal Merah
Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulanan tetap dilakukan pada tanggal 1 setiap bulan, termasuk saat bertepatan dengan hari libur nasional.
Dalam sejumlah kasus, beberapa bank daerah bahkan telah menyalurkan dana pensiun lebih awal. Salah satu penerima pensiun melalui Bank Kalbar mengaku gaji Juni sudah masuk rekening sejak 29 Mei 2026.
Meski demikian, Taspen menjelaskan bahwa jadwal resmi pembayaran tetap mengacu pada tanggal 1 setiap bulan dengan syarat peserta telah melakukan autentikasi pada periode yang ditentukan.
Taspen juga mengumumkan bahwa layanan kantor cabang libur pada 1 Juni 2026 dan kembali beroperasi pada 2 Juni 2026. Selama masa libur, peserta tetap dapat mengakses layanan digital serta menghubungi call center resmi.
Gaji Ke-13 Mulai Disalurkan 2 Juni
Kepastian pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menurut penjelasan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026 melalui bank maupun kantor pos sebagai mitra bayar resmi.
Namun Taspen mengingatkan bahwa proses transfer dilakukan secara bertahap. Karena itu, apabila dana belum masuk pada tanggal 2 Juni, peserta diminta menunggu proses distribusi yang berlangsung sesuai mekanisme perbankan masing-masing.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima akan mengacu pada pembayaran pensiun bulan sebelumnya.
Kabar baiknya, gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Satu-satunya komponen yang tetap berlaku adalah pajak penghasilan, namun beban pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh dana secara penuh.
Autentikasi Cukup Dilakukan Sebulan Sekali
Menjelang pencairan gaji dan gaji ke-13, persoalan autentikasi kembali menjadi perhatian peserta pensiun.
Taspen mengingatkan bahwa autentikasi dilakukan satu kali setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 15 bulan berjalan. Untuk pencairan gaji Juni, autentikasi juga harus dilakukan pada Juni dan tidak dapat dilakukan pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 tidak diperlukan autentikasi tambahan karena mengacu pada data pembayaran dan verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Peserta yang mengalami kendala pada aplikasi autentikasi disarankan segera menghubungi layanan Taspen agar proses pembayaran tidak mengalami hambatan.
Rapelan dan Kenaikan Gaji Belum Ada Kepastian
Di tengah antusiasme pencairan gaji ke-13, banyak pensiunan masih menunggu kepastian mengenai rapelan dan kenaikan gaji.
Namun berdasarkan jawaban resmi Taspen kepada sejumlah peserta, hingga saat ini belum ada surat edaran maupun regulasi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan atau pembayaran rapelan.
Taspen menegaskan seluruh informasi terkait kenaikan gaji maupun rapelan hanya dapat diumumkan setelah ada dasar hukum resmi dari pemerintah.
Karena itu, pensiunan diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang mengklaim adanya pencairan rapelan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, fokus utama pada awal Juni 2026 adalah pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 yang telah memiliki dasar hukum serta jadwal penyaluran yang jelas. Sementara kabar mengenai rapelan dan kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak