RADAR TULUNGAGUNG– Kabar mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 akhirnya mendapat kepastian. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 ini menjadi perhatian besar di kalangan pensiunan ASN setelah muncul berbagai kabar yang mengaitkan pencairan gaji ke-13 dengan isu kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun. Namun, Taspen memastikan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan.
Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Taspen Pastikan Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni
Melalui berbagai pengumuman resmi dan jawaban kepada peserta di media sosial, Taspen menyatakan pembayaran gaji ke-13 mulai dilaksanakan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang telah ditunjuk.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, baik melalui perbankan maupun kantor pos. Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tetap melakukan autentikasi secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran pembayaran manfaat pensiun.
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Dengan demikian, nominal yang diterima akan mengikuti besaran pensiun yang diterima pada bulan tersebut.
Selain pensiun pokok, komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima manfaat.
Tidak Ada Potongan Kredit dan Iuran
Taspen juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Satu-satunya komponen yang tetap berlaku adalah pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan.
Namun demikian, beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh manfaat gaji ke-13 secara penuh sesuai haknya.
Bagi aparatur negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.
Sementara itu, bagi pensiunan yang telah menerima pembayaran pensiun Mei 2026, gaji ke-13 akan diproses secara otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan.
Taspen Bantah Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji
Di tengah antusiasme pencairan gaji ke-13, isu mengenai rapelan gaji dan kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial maupun sejumlah kanal informasi.
Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan penegasan bahwa hingga akhir Mei 2026 belum terdapat kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ataupun pembayaran rapelan.
Taspen menyatakan belum menerima surat edaran maupun regulasi resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kenaikan gaji pensiunan. Karena itu, informasi yang menyebut adanya rapelan atau kenaikan gaji dalam waktu dekat tidak dapat dibenarkan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan peserta pensiun yang berharap adanya tambahan penghasilan di luar gaji ke-13.
Waspada Penipuan Berkedok Rapelan Pensiun
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan maupun pemerintah.
Pensiunan diminta tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang mengaku dapat membantu pencairan rapelan atau kenaikan gaji.
Menurut Taspen, apabila ada pihak yang meminta data dengan alasan pencairan rapelan pensiun, maka informasi tersebut patut dicurigai karena hingga saat ini belum ada program resmi mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan tahun 2026.
Dengan demikian, kabar yang telah dipastikan saat ini adalah pencairan gaji pensiun bulanan pada 1 Juni 2026 serta penyaluran gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026. Sementara isu kenaikan gaji dan rapelan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak