RADAR TULUNGAGUNG– Informasi mengenai tabel gaji pensiunan Juni 2026 kembali menjadi perhatian para pensiunan ASN, TNI, dan Polri menjelang pencairan manfaat pensiun bulanan oleh PT Taspen dan PT Asabri. Di tengah beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen, pemerintah dan Taspen menegaskan bahwa pembayaran yang akan diterima pada 1 Juni 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Pembayaran gaji pensiunan Juni 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada 1 Juni melalui bank dan kantor pos yang menjadi mitra bayar Taspen maupun Asabri. Selain gaji rutin bulanan, para pensiunan juga bersiap menerima gaji ke-13 yang mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kabar mengenai tabel gaji pensiunan Juni 2026 banyak dicari masyarakat karena muncul berbagai informasi yang menyebut adanya penyesuaian nominal maupun kenaikan gaji baru. Namun hingga penghujung Mei 2026, belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun ini.
Pencairan Gaji Pensiunan Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri memastikan pembayaran pensiun rutin tetap dilaksanakan pada 1 Juni 2026. Skema ini berlaku bagi pensiunan ASN yang dikelola Taspen serta pensiunan TNI dan Polri yang dikelola Asabri.
Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima manfaat sesuai data yang telah terdaftar. Para pensiunan juga diimbau untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen sebagai bagian dari proses verifikasi data sebelum pencairan dilakukan.
Bagi peserta yang mengalami kendala autentikasi, Taspen meminta agar segera mendatangi kantor mitra bayar atau kantor cabang Taspen terdekat untuk mendapatkan bantuan dan memastikan hak pensiun dapat diterima tanpa hambatan.
Nominal Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Dalam berbagai informasi yang beredar, nominal gaji pensiunan yang akan diterima pada Juni 2026 masih merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran pensiun pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai pegawai. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda sesuai riwayat jabatan dan masa pengabdiannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensiunan golongan I menerima pensiun dalam kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan. Untuk golongan II, nominalnya berada di rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.
Sementara pensiunan golongan III menerima pensiun antara sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta. Adapun golongan IV menjadi kelompok dengan nominal tertinggi, yakni mencapai kisaran sekitar Rp4,9 juta per bulan sesuai masa kerja dan golongan terakhir.
Isu Kenaikan Gaji 12 Persen Belum Terbukti
Menjelang pencairan gaji Juni, beredar informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen. Kabar tersebut memicu berbagai pertanyaan dari para pensiunan yang berharap adanya penyesuaian penghasilan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2026. Taspen juga telah berulang kali menjelaskan bahwa perusahaan belum menerima regulasi ataupun surat edaran resmi terkait penyesuaian gaji maupun pembayaran rapelan.
Artinya, pembayaran yang diterima pada Juni 2026 masih menggunakan dasar perhitungan yang sama seperti sebelumnya tanpa adanya tambahan kenaikan gaji baru.
Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026
Selain gaji bulanan, para pensiunan juga akan memperoleh gaji ke-13 yang mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, para pensiunan akan menerima dua pencairan pada awal Juni 2026, yakni gaji rutin bulanan pada 1 Juni dan gaji ke-13 mulai 2 Juni. Sementara isu kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak