RADAR TULUNGAGUNG– Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 semakin jelas setelah PT Taspen kembali memberikan penjelasan terkait jadwal pembayaran, besaran manfaat yang diterima peserta, serta menjawab berbagai pertanyaan mengenai kenaikan gaji dan rapelan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian jutaan pensiunan ASN karena pencairannya berdekatan dengan pembayaran gaji rutin bulan Juni. Berdasarkan ketentuan yang telah diumumkan, gaji pensiun bulanan akan dibayarkan pada 1 Juni 2026, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Di tengah kabar tersebut, muncul berbagai pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 dan kemungkinan adanya rapelan gaji. Taspen pun memberikan penegasan bahwa hingga akhir Mei 2026 belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun.
Gaji Ke-13 Mulai Disalurkan 2 Juni 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen menjelaskan pembayaran dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026 melalui bank maupun kantor pos yang menjadi mitra bayar resmi. Namun demikian, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh penerima akan menerima dana pada waktu yang sama.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, nominal yang diterima penerima pensiun akan mengikuti komponen penghasilan bulan sebelumnya.
Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Taspen juga memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan tetap berlaku, tetapi beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima peserta tidak berkurang karena potongan tersebut.
Rincian Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dicek
Menjelang pencairan, sejumlah peserta melaporkan bahwa rincian pembayaran gaji ke-13 sudah mulai muncul pada layanan daring Taspen.
Melalui laman layanan peserta, penerima pensiun dapat melihat rincian transaksi yang menunjukkan adanya dua pembayaran pada awal Juni 2026, yakni gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13.
Kehadiran dua pencairan dalam waktu berdekatan dinilai menjadi kabar baik bagi para pensiunan karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga maupun pendidikan keluarga menjelang pertengahan tahun.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan
Di sisi lain, pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji pensiunan masih menjadi topik yang paling banyak diajukan peserta kepada Taspen.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran maupun regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2026. Karena itu, belum ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menghitung besaran kenaikan ataupun pembayaran rapelan.
Penjelasan yang sama juga disampaikan saat peserta menanyakan kemungkinan pencairan rapelan gaji dalam waktu dekat. Menurut Taspen, hingga saat ini belum terdapat kebijakan pemerintah terkait rapelan maupun penyesuaian gaji pensiunan.
Dengan kata lain, berbagai informasi yang menyebut adanya persentase kenaikan gaji tertentu masih belum dapat dipastikan kebenarannya selama belum ada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Taspen Ingatkan Waspada Penipuan
Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan maupun instansi pemerintah.
Peringatan tersebut terutama berkaitan dengan maraknya informasi palsu mengenai pencairan rapelan, kenaikan gaji, maupun program pesangon pensiun bernilai besar.
Peserta diminta tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana tambahan.
Saat ini, kepastian yang telah diumumkan secara resmi adalah pembayaran gaji pensiun rutin pada 1 Juni 2026 serta pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026. Sementara isu kenaikan gaji dan rapelan masih menunggu keputusan serta regulasi resmi dari pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak