RADAR TULUNGAGUNG– Kabar baik datang bagi para guru dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan SP2D gaji ke-13 2026 yang menjadi dasar pencairan dana mulai 2 Juni 2026. Di saat yang sama, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 untuk guru ASN juga mulai terealisasi di sejumlah daerah.
Informasi mengenai SP2D gaji ke-13 2026 menjadi perhatian para ASN karena dokumen tersebut merupakan dasar hukum resmi pencairan anggaran pemerintah. Selain mengatur pembayaran gaji ke-13, SP2D juga menjadi instrumen penting dalam penyaluran berbagai hak keuangan ASN, termasuk TPG bagi guru.
Dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, tanggal penerbitan SP2D untuk gaji ke-13 ditetapkan pada 2 Juni 2026. Dengan terbitnya dokumen tersebut, proses pencairan gaji ke-13 dapat mulai dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Gaji ke-13 Mulai Direalisasikan per 2 Juni
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dapat direalisasikan sejak 2 Juni 2026.
Jadwal tersebut sejalan dengan pengumuman yang sebelumnya disampaikan PT Taspen terkait pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan. Namun untuk ASN daerah, termasuk guru, waktu pencairan bisa berbeda-beda karena bergantung pada proses administrasi di pemerintah daerah masing-masing.
Umumnya, pemerintah daerah akan mendahulukan pembayaran gaji bulanan sebelum kemudian menyalurkan gaji ke-13. Karena itu, sebagian ASN kemungkinan menerima gaji Juni lebih dahulu sebelum gaji ke-13 masuk ke rekening beberapa hari kemudian.
TPG Mei 2026 Guru ASN Sudah Mulai Cair
Selain kabar mengenai gaji ke-13, guru ASN juga mulai menerima pencairan TPG Mei 2026. Salah satu bukti realisasi pencairan datang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa yang telah menerbitkan SP2D TPG pada 26 Mei 2026.
KPPN Marisa menyalurkan dana tunjangan profesi guru ASN daerah kepada dua kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, sebanyak 1.592 guru penerima di Kabupaten Pohuwato dan 1.504 guru penerima di Kabupaten Boalemo memperoleh penyaluran TPG melalui mekanisme tersebut.
Pencairan ini menjadi sinyal bahwa proses pembayaran TPG guru ASN mulai bergerak di berbagai daerah. Meski demikian, hingga akhir Mei 2026, baru beberapa wilayah yang terpantau telah menerima penyaluran secara resmi.
Perbedaan Mekanisme Guru ASN dan Non-ASN
Proses pencairan TPG guru ASN dan non-ASN memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk guru ASN, dana disalurkan melalui KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Saat ini terdapat 172 KPPN yang tersebar di berbagai daerah dan bertugas menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana pemerintah.
Sementara itu, penyaluran TPG guru non-ASN dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dan melibatkan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan. Faktor tersebut dinilai menjadi salah satu alasan mengapa pencairan TPG non-ASN di sejumlah daerah lebih cepat dibandingkan guru ASN.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa guru non-ASN sudah mulai menerima pencairan tunjangan profesi beberapa hari sebelum libur panjang akhir Mei 2026.
Pemerintah Siapkan Anggaran Besar
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Belanja pemerintah yang mencakup pembayaran gaji, tunjangan, serta berbagai stimulus ekonomi disebut menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada kuartal pertama 2026 mencapai 5,61 persen.
Dengan terbitnya SP2D gaji ke-13 dan mulai cairnya TPG Mei 2026 di sejumlah daerah, para guru dan ASN kini tinggal menunggu proses transfer sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Editor : Cholifatun Nisak