RADAR TULUNGAGUNG– Kabar menggembirakan datang bagi para guru dan aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai cair di sejumlah daerah, sementara pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. Informasi ini menjadi perhatian besar kalangan guru sertifikasi yang tengah menantikan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai daerah, pencairan TPG Mei 2026 sudah mulai direalisasikan. Sejumlah guru ASN melaporkan dana tunjangan profesi telah masuk ke rekening mereka pada 29 Mei 2026. Nominal yang diterima umumnya berada di kisaran Rp3 juta atau lebih, sesuai ketentuan tunjangan profesi guru ASN.
Pencairan TPG Mei 2026 tersebut melengkapi realisasi sebelumnya yang lebih dahulu diterima guru non-ASN. Sebelum akhir Mei, sejumlah daerah seperti Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo tercatat telah menyalurkan tunjangan profesi guru melalui mekanisme yang berlaku.
TPG Mei 2026 Sudah Memiliki Dasar SP2D
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal informasi pendidikan, disebutkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk TPG Mei 2026 telah diterbitkan pada 26 Mei 2026.
SP2D merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pencairan anggaran pemerintah. Dengan terbitnya SP2D tersebut, proses transfer dana kepada penerima dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing daerah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa menjadi salah satu unit yang telah menyalurkan dana TPG ASN daerah kepada ribuan guru penerima manfaat di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo. Penyaluran dilakukan setelah penerbitan SP2D sebagai dasar legal pencairan dana.
Meski demikian, realisasi pencairan TPG tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki proses administrasi dan jadwal penyaluran yang berbeda sehingga waktu masuknya dana ke rekening guru dapat bervariasi.
Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan 2 Juni 2026
Selain kabar pencairan TPG Mei 2026, para ASN juga menantikan pembayaran gaji ke-13 yang menjadi salah satu program rutin pemerintah setiap tahun.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan disebut telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Dalam dokumen tersebut, SP2D untuk gaji ke-13 tercatat bertanggal 2 Juni 2026.
Artinya, mulai tanggal tersebut proses pencairan gaji ke-13 sudah dapat dilakukan. Jadwal ini juga sejalan dengan pengumuman yang sebelumnya disampaikan PT Taspen untuk para pensiunan ASN.
Namun, bagi ASN aktif, termasuk guru, pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan melalui satu pintu. Pembayaran akan disalurkan oleh pemerintah daerah masing-masing sehingga waktu pencairannya bisa berbeda antarwilayah.
Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan sebagian daerah mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni, sementara daerah lain baru merealisasikan beberapa hari setelahnya. Karena itu, guru dan ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat.
Tambahan Penghasilan Jadi Stimulus Ekonomi
Pemerintah menargetkan anggaran gaji ke-13 ASN pada 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyebutkan bahwa sejumlah stimulus fiskal, termasuk pembayaran gaji ke-13, diharapkan mampu memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bagi kalangan guru, kombinasi pencairan TPG Mei 2026, gaji bulanan Juni, dan gaji ke-13 menjadi tambahan pendapatan yang cukup signifikan pada awal bulan depan. Karena itu, banyak guru berharap proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Sejumlah pihak juga mengingatkan agar para penerima manfaat memastikan data rekening dan administrasi kepegawaiannya telah sesuai agar proses penyaluran dana tidak mengalami hambatan.
Dengan mulai cairnya TPG Mei 2026 dan jadwal pembayaran gaji ke-13 ASN pada 2 Juni 2026, para guru dan pegawai pemerintah kini tinggal menunggu realisasi pencairan di masing-masing daerah.
Editor : Cholifatun Nisak