RADAR TULUNGAGUNG - Ribuan guru di berbagai daerah tengah menantikan pencairan TPG Guru Juni 2026.
Di tengah proses tersebut, laman Info GTK diketahui masih berada dalam status perbaikan, memunculkan berbagai pertanyaan dari para pendidik terkait jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa TPG Guru Juni 2026 tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Guru yang memenuhi syarat dan terdata dalam sistem tidak perlu khawatir karena hak tunjangannya dipastikan tidak akan hilang.
Kabar mengenai TPG Guru Juni 2026 ini muncul bersamaan dengan berlangsungnya pencairan gaji ke 13 ASN serta sejumlah tunjangan lain yang sudah mulai diterima guru dan aparatur sipil negara di berbagai wilayah Indonesia.
Info GTK Sedang Sinkronisasi Data
Status perbaikan pada Info GTK diperkirakan berkaitan dengan proses sinkronisasi dan pemutakhiran data penerima tunjangan.
Dalam proses tersebut, sistem melakukan verifikasi berbagai persyaratan administrasi sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan. Biasanya, kondisi seperti ini terjadi menjelang penerbitan SKTP baru atau penyelesaian SKTP yang sebelumnya belum terbit.
Guru yang belum mendapatkan SKTP pada bulan sebelumnya disebut berpeluang menjadi prioritas dalam proses penerbitan berikutnya.
Karena itu, para guru diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kendala apabila data belum langsung muncul setelah sistem kembali normal.
Rekomendasi Penyaluran Dilakukan Setiap Tanggal 20
Sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah akan mengirimkan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan setiap tanggal 20 setiap bulan.
Setelah rekomendasi diterima, proses akan dilanjutkan ke KPPN untuk penyaluran dana ke rekening masing-masing guru penerima.
Ketepatan waktu pengiriman rekomendasi dari daerah menjadi faktor penting agar pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Hak Guru Dipastikan Tidak Hilang
Pemerintah menegaskan bahwa guru yang memenuhi syarat penerima tunjangan tidak akan kehilangan hak pembayaran meskipun terdapat keterlambatan akibat pembaruan data.
Apabila terdapat kekurangan administrasi atau data belum termutakhirkan, pembayaran dapat dilakukan pada periode berikutnya setelah proses verifikasi selesai.
Karena itu, guru diminta segera memperbarui data Dapodik apabila terjadi perubahan status mengajar, mutasi sekolah, maupun perubahan data penting lainnya.
Sementara itu, ASN yang mengalami ketidaksesuaian data pangkat, golongan, dan masa kerja juga perlu melakukan pemutakhiran melalui BKD atau BKPSDM setempat.
Gaji 13 dan Beasiswa Guru Jadi Kabar Tambahan
Di tengah penantian pencairan TPG, sejumlah ASN dan PPPK juga mulai menerima gaji ke-13. Bahkan beberapa daerah telah melaporkan realisasi pembayaran kepada penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah masih membuka program beasiswa bagi 150 ribu guru yang belum memiliki kualifikasi D4 atau S1. Program tersebut memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai program tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan dan kompetensi guru dapat meningkat secara bersamaan sehingga berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan