RADAR TULUNGAGUNG - Kabar terbaru mengenai sertifikasi guru Juni 2026 menjadi perhatian ribuan guru di seluruh Indonesia.
Menjelang akhir semester pertama tahun ini, para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai memantau perkembangan validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui laman Info GTK.
Informasi terkait sertifikasi guru Juni 2026 ini disampaikan melalui kanal pendidikan yang membahas perkembangan dunia pendidikan, kepegawaian, dan sertifikasi guru.
Dalam penjelasannya, guru diminta aktif memantau status data masing-masing agar proses pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.
Hingga pertengahan Juni, proses sertifikasi guru Juni 2026 masih memasuki tahapan validasi data.
Guru yang seluruh datanya telah berstatus valid atau ditandai warna hijau di Info GTK berpeluang lebih cepat mendapatkan SKTP dan pencairan TPG dibandingkan mereka yang masih memiliki data bermasalah.
Validasi Data Jadi Kunci Pencairan TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, periode Januari hingga Mei 2026 pada sebagian akun Info GTK telah menunjukkan status hijau yang menandakan proses pencairan tunjangan telah selesai. Namun, untuk periode Juni 2026, guru masih diminta memastikan seluruh data yang terintegrasi dari Dapodik telah tervalidasi dengan benar.
Beberapa komponen data yang sering menjadi penyebab keterlambatan pencairan antara lain data rekening bank, pemenuhan jam mengajar, ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Keluarga (KK).
Apabila terdapat indikator berwarna oranye pada salah satu komponen tersebut, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah maupun instansi terkait agar proses validasi dapat segera diselesaikan.
Status validasi data dapat dilihat pada bagian atas laman Info GTK yang memuat informasi tanggal pembaruan data dan tanggal validasi terbaru. Jika seluruh komponen berstatus hijau, maka guru tinggal menunggu proses administrasi berikutnya hingga dana tunjangan dicairkan.
Info GTK Masih Maintenance
Pada 15 Juni 2026, sejumlah guru dilaporkan belum dapat mengakses informasi terbaru terkait penerbitan SKTP karena sistem Info GTK masih dalam tahap perbaikan atau maintenance.
Kondisi ini membuat sebagian guru belum bisa melihat perkembangan status sertifikasi maupun dokumen SKTP yang menjadi syarat utama pencairan TPG.
Meski demikian, guru diminta tidak panik dan tetap melakukan pengecekan secara berkala. Setelah proses maintenance selesai, sistem diperkirakan kembali normal sehingga informasi terkait validasi data dan penerbitan SKTP dapat diakses kembali.
Dalam mekanisme pencairan tunjangan profesi, SKTP baru dapat diterbitkan setelah seluruh data guru dinyatakan valid. Oleh karena itu, pengecekan rutin terhadap Info GTK menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap penerima TPG.
SKTP Diperkirakan Terbit Setelah 15 Juni
Mengacu pada pola pencairan bulan-bulan sebelumnya, penerbitan SKTP diperkirakan mulai berlangsung setelah 15 Juni 2026. Setelah SKTP terbit, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D menjadi dokumen penting yang menandakan proses pembayaran tunjangan telah memasuki tahap akhir sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Guru yang telah memperoleh status valid penuh disarankan terus memantau perkembangan sistem hingga SKTP dan SP2D muncul pada akun masing-masing.
Kapan TPG Juni 2026 Cair?
Berdasarkan perkiraan jadwal yang beredar, pencairan TPG Juni 2026 kemungkinan berlangsung setelah 20 Juni hingga akhir bulan Juni 2026.
Jika mengacu pada pencairan periode sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 29, maka dana tunjangan profesi guru bulan ini diperkirakan cair pada rentang 23 hingga 30 Juni 2026. Namun, jadwal tersebut masih dapat berubah tergantung kecepatan validasi data dan proses administrasi di masing-masing daerah.
Karena itu, guru diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui Info GTK, operator sekolah, maupun dinas pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait pencairan tunjangan profesi.
Dengan memastikan seluruh data valid sejak awal, peluang keterlambatan pencairan dapat diminimalkan sehingga guru dapat menerima haknya tepat waktu sebelum bulan Juni berakhir.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan