Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

5 Tunjangan Guru Juni 2026 Cair Bertahap, TPG hingga Gaji ke-13 Siap Masuk Rekening, Ini Rincian Lengkapnya

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 16 Juni 2026 | 17:40 WIB
5 tunjangan guru Juni 2026 siap cair bertahap mulai TPG, Tamsil, TPP hingga gaji ke-13. Simak rinciannya. (Ilustrasi Gemini AI)
5 tunjangan guru Juni 2026 siap cair bertahap mulai TPG, Tamsil, TPP hingga gaji ke-13. Simak rinciannya. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG5 tunjangan guru Juni 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Baik guru ASN, non ASN, guru sertifikasi maupun yang belum bersertifikasi disebut berpeluang menerima sejumlah pendapatan tambahan yang dicairkan secara bertahap sepanjang bulan ini.

Informasi mengenai 5 tunjangan guru Juni 2026 tersebut disampaikan dalam kanal informasi pendidikan yang membahas berbagai sumber penghasilan yang berhak diterima guru pada pertengahan tahun ini.

Kabar tersebut menjadi angin segar di tengah berbagai isu yang berkembang di dunia pendidikan nasional.

Setidaknya terdapat lima sumber pendapatan yang akan diterima guru selama Juni 2026.

Mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga gaji ke 13.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Ungkap Fakta Terbaru, Pensiunan PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Jangan Sampai Salah Paham

TPG Masih Menjadi Penghasilan Utama Guru Sertifikasi

Sumber pendapatan pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Pada tahun 2026, mekanisme pencairan dilakukan secara bulanan, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang menggunakan sistem penyaluran per periode tertentu.

Saat ini proses validasi data guru masih berlangsung melalui sistem informasi yang digunakan pemerintah. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi diharapkan dapat menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tunjangan Khusus untuk Guru Daerah 3T

Selain TPG, pemerintah juga menyalurkan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah 3T, yakni daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Program ini menjadi bentuk apresiasi terhadap guru yang menjalankan tugas di daerah dengan tantangan geografis maupun akses pendidikan yang lebih berat dibanding wilayah lainnya. Dana tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima melalui mekanisme bulanan.

Guru Belum Sertifikasi Berhak Menerima Tamsil

Penghasilan ketiga berasal dari Tambahan Penghasilan atau Tamsil. Bantuan ini diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat dan ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru yang masih dalam proses menuju sertifikasi. Dengan adanya Tamsil, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kesejahteraan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Tidak Semua Daerah Mendapatkan TPP

Selanjutnya terdapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran TPP berbeda-beda di setiap daerah karena menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, tidak semua guru di Indonesia memperoleh tambahan penghasilan ini.

Kebijakan pemberian TPP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga nominal maupun jadwal pencairannya dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan

Sumber pendapatan kelima yang paling ditunggu adalah gaji ke-13. Proses pencairan gaji ke-13 dilaporkan terus berlangsung di berbagai daerah.

Guru ASN, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum, disebut berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut menjadi tambahan pemasukan penting menjelang kebutuhan pertengahan tahun.

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Dibantah

Di tengah kabar pencairan berbagai tunjangan tersebut, muncul isu yang sempat membuat resah kalangan guru honorer.

Keresahan muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan mengenai penugasan guru non ASN yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Sebagian pihak kemudian menafsirkan bahwa guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah justru tengah menata sistem kebutuhan guru secara bertahap untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah juga terus menjalankan berbagai program strategis nasional, mulai dari revitalisasi sekolah, digitalisasi pendidikan, peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter peserta didik, hingga pengembangan literasi dan numerasi.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Ungkap Fakta Terbaru, Pensiunan PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Jangan Sampai Salah Paham

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#5 tunjangan guru Juni 2026 #gaji ke-13 guru #TPP guru daerah #guru honorer 2027 #TPG 2026