RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai guru honorer dilarang mengajar tahun 2027 belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Kabar tersebut muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan terkait penugasan guru non-ASN yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Di tengah ramainya isu tersebut, pemerintah juga mulai menyalurkan 5 tunjangan guru Juni 2026 yang menjadi perhatian para guru di berbagai daerah.
Karena itu, banyak guru berharap mendapat kepastian mengenai kesejahteraan sekaligus status kepegawaian mereka ke depan.
Kabar mengenai guru honorer dilarang mengajar tahun 2027 akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap isi surat edaran yang diterbitkan pemerintah.
Surat Edaran Tidak Melarang Guru Honorer Mengajar
Dalam surat edaran yang menjadi sorotan, disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN yang telah terdata aktif hingga 31 Desember 2024 dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut kemudian ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pihak sebagai tanda berakhirnya kesempatan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah tahun 2026.
Padahal, menurut penjelasan pemerintah, surat edaran itu diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian tata kelola tenaga pendidik di Indonesia.
Pemerintah Siapkan Formasi Secara Bertahap
Pemerintah bersama Kementerian PAN-RB dan instansi terkait disebut sedang menyusun langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan guru nasional.
Melalui proses tersebut, kebutuhan formasi guru akan ditetapkan secara bertahap sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini masih menunggu kejelasan status.
Lima Tunjangan Guru Mulai Dicairkan
Di sisi lain, kabar baik datang dari proses pencairan berbagai tunjangan yang mulai berlangsung pada Juni 2026.
Tunjangan pertama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penyalurannya dilakukan secara bulanan sesuai kebijakan yang berlaku tahun ini.
Kedua adalah tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Ketiga adalah Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Keempat yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD dan hanya diberikan di daerah yang memiliki kebijakan tersebut.
Sementara tunjangan kelima adalah gaji ke-13 yang proses pencairannya dilaporkan terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Fokus Pemerintah pada Peningkatan Mutu Pendidikan
Selain membahas persoalan tenaga pendidik, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan sejumlah program prioritas pendidikan nasional.
Program tersebut meliputi revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan literasi dan numerasi.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, guru honorer diharapkan tidak lagi termakan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa penataan tenaga pendidik dilakukan untuk memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan