RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah akhirnya mendapatkan penjelasan dari Kementerian Keuangan.
Setelah menjadi pertanyaan banyak guru di berbagai daerah, pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut sebenarnya telah disalurkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Isu keterlambatan pencairan TPG THR 100 persen selama beberapa bulan terakhir terus menjadi sorotan.
Banyak guru mempertanyakan kapan dana tersebut masuk ke rekening mereka, terutama bagi daerah yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran.
Penjelasan terbaru mengenai TPG THR 100 persen mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa dana untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah dialokasikan dan ditransfer sejak akhir tahun anggaran 2025.
Dana Rp7,6 Triliun Sudah Disalurkan ke Daerah
Berdasarkan dokumen yang disusun Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan total pagu anggaran sebesar Rp7,6 triliun telah direalisasikan 100 persen ke kas pemerintah daerah sejak Desember 2025.
Dengan adanya penyaluran penuh tersebut, muncul pertanyaan dari kalangan guru mengenai alasan keterlambatan pencairan di sejumlah daerah. Sebab secara administratif, dana dari pemerintah pusat disebut sudah tersedia dan berada di kas daerah masing-masing.
Pemda Wajib Merealisasikan Pembayaran
Dalam ketentuan yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan terkait tambahan Dana Alokasi Umum untuk THR dan gaji ke-13, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN di wilayahnya.
Kedua, apabila terdapat kendala yang menyebabkan pembayaran belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali serta menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa hak guru tetap harus dibayarkan meskipun terjadi keterlambatan administrasi maupun kendala teknis di tingkat daerah.
Batas Pelaporan Sampai 30 Juni
Poin penting lainnya terdapat pada ketentuan mengenai pelaporan realisasi pembayaran. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan.
Batas waktu tersebut dinilai menjadi indikator penting bahwa seluruh proses pembayaran seharusnya telah diselesaikan sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Apabila pemerintah daerah belum menyampaikan laporan realisasi sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat potensi konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Karena itu, guru yang hingga kini belum menerima pencairan tunjangan masih menunggu langkah pemerintah daerah masing-masing untuk mempercepat proses penyaluran dana yang telah tersedia.
Sejumlah Daerah Mulai Cair
Di tengah banyaknya keluhan terkait keterlambatan pencairan, terdapat kabar positif dari sejumlah daerah yang mulai merealisasikan transfer dana THR dan gaji ke-13 ke rekening guru.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses pencairan masih terus berjalan dan pemerintah daerah secara bertahap mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para guru ASN.
Para guru yang belum menerima dana diminta tetap memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait sembari menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan