Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru Belum Terima TPG THR 100 Persen ? Ini Fakta Mengejutkan dari Kemenkeu, Dana Sudah Masuk Kas Daerah Sejak Desember 2025

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 16 Juni 2026 | 17:52 WIB
Guru belum menerima TPG THR 100 persen? Kemenkeu menyebut dana Rp7,6 triliun sudah masuk kas daerah sejak 2025. (Ilustrasi Gemini AI)
Guru belum menerima TPG THR 100 persen? Kemenkeu menyebut dana Rp7,6 triliun sudah masuk kas daerah sejak 2025. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Ribuan guru di berbagai daerah masih menunggu pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.

Di tengah banyaknya pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan terkait posisi anggaran yang menjadi hak para guru.

Persoalan TPG THR 100 persen menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan di kalangan guru ASN daerah.

Banyak penerima tunjangan profesi guru mengaku masih belum mendapatkan pembayaran meskipun tahun anggaran telah berjalan cukup lama.

Penjelasan terbaru mengenai TPG THR 100 persen mengungkap fakta bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan seluruh dana yang dibutuhkan kepada pemerintah daerah sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Pensiun Wajib Simak

Anggaran Sudah Dikirim, Mengapa Belum Cair?

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah, Dana Alokasi Umum untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah ditransfer secara penuh.

Kementerian Keuangan menyebut alokasi anggaran tersebut telah masuk ke kas pemerintah daerah sejak Desember 2025. Dengan demikian, dari sisi pemerintah pusat tidak terdapat lagi kendala terkait penyaluran dana.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan total anggaran sebesar Rp7,6 triliun telah direalisasikan 100 persen untuk mendukung pembayaran hak guru ASN daerah.

Kondisi ini membuat banyak guru mempertanyakan penyebab belum diterimanya dana tunjangan di sejumlah wilayah. Sebab secara administratif dana tersebut telah tersedia dan seharusnya dapat segera disalurkan kepada penerima.

Aturan Tegas untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki kewajiban yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan terkait tambahan Dana Alokasi Umum untuk THR dan gaji ke-13.

Pada ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran kepada guru ASN yang berhak menerima.

Selain itu, apabila terjadi kendala sehingga pembayaran belum dapat diselesaikan, pemerintah daerah tetap diwajibkan menganggarkan kembali dan menyalurkannya pada tahun berikutnya.

Aturan tersebut menjadi jaminan bahwa hak guru tidak dapat dihapus hanya karena adanya keterlambatan pencairan.

Tenggat Penting 30 Juni

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pembayaran seharusnya telah diselesaikan sebelum tenggat pelaporan berakhir. Jika belum dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, para guru yang hingga saat ini belum menerima dana tunjangan masih berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses pencairan sebelum batas waktu tersebut.

Daerah Mulai Bergerak Salurkan Dana

Meski masih terdapat daerah yang belum mencairkan tunjangan, beberapa pemerintah daerah dilaporkan telah mulai menyalurkan dana THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN.

Perkembangan ini menjadi sinyal positif bahwa proses realisasi anggaran terus berjalan. Guru yang belum menerima pembayaran diharapkan terus memantau perkembangan informasi dari pemerintah daerah masing-masing.

Dengan adanya penegasan dari Kementerian Keuangan bahwa dana telah disalurkan sepenuhnya ke daerah, fokus perhatian kini tertuju pada percepatan realisasi pembayaran agar hak para guru dapat segera diterima tanpa penundaan lebih lanjut.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Pensiun Wajib Simak

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#gaji ke-13 guru #TPG THR 100 persen #Kementerian Keuangan RI #THR guru ASN #dana alokasi umum