RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga pertengahan Juni 2026 masih banyak guru yang mengaku belum menerima hak mereka, meskipun pemerintah pusat disebut telah menyalurkan seluruh anggaran kepada pemerintah daerah.
Isu keterlambatan pencairan TPG THR 100 persen ini menjadi perbincangan hangat di kalangan guru.
Banyak tenaga pendidik mempertanyakan kapan dana tunjangan profesi guru, komponen THR, dan gaji ke-13 tersebut benar-benar masuk ke rekening masing-masing.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal terbaru.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa anggaran untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah dialokasikan dan disalurkan sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dana TPG THR 100 Persen Disebut Sudah Disalurkan Sejak Desember 2025
Berdasarkan dokumen yang disusun Kementerian Keuangan, dana alokasi umum yang diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah dikirimkan sejak Desember tahun anggaran 2025.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dalam data tersebut tercatat total pagu anggaran mencapai Rp7,6 triliun dan telah terealisasi 100 persen ke kas pemerintah daerah.
Fakta ini menjadi perhatian penting bagi para guru yang hingga kini belum menerima pencairan TPG THR 100 persen maupun komponen gaji ke-13. Sebab, secara administrasi dana tersebut telah berada di pemerintah daerah dan tinggal menunggu proses realisasi kepada penerima.
Dengan kondisi tersebut, guru yang belum menerima pembayaran dinilai memiliki dasar untuk mempertanyakan perkembangan pencairan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Tiga Poin Penting Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Guru
Kementerian Keuangan juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pemerintah daerah terkait penyaluran dana tersebut.
Pertama, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila terdapat kendala sehingga pembayaran belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan menyalurkan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 30 Juni tahun berjalan.
Ketentuan pelaporan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam proses pencairan. Sebab, batas waktu pelaporan mengisyaratkan bahwa proses transfer dana kepada guru seharusnya telah diselesaikan sebelum tenggat tersebut berakhir.
Ada Potensi Sanksi Jika Pelaporan Terlambat
Selain mengatur kewajiban penyaluran, peraturan tersebut juga memuat konsekuensi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jadwal.
Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Karena itu, menjelang akhir Juni 2026, sejumlah daerah mulai mempercepat proses pencairan dan transfer dana kepada guru penerima. Beberapa laporan menunjukkan bahwa dana THR dan gaji ke-13 telah mulai masuk ke rekening guru di berbagai wilayah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran. Guru yang belum menerima pembayaran diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Dengan adanya penjelasan dari Kementerian Keuangan ini, titik terang mengenai pencairan TPG THR 100 persen mulai terlihat. Anggaran telah disalurkan sepenuhnya ke daerah, sehingga fokus perhatian kini tertuju pada percepatan realisasi pembayaran oleh pemerintah daerah agar seluruh guru dapat segera menerima hak mereka sebelum batas pelaporan berakhir.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan