Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PPPK 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Besaran Terbaru hingga Rp7,32 Juta, Ini Rincian Lengkap per Golongan

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:08 WIB
Gaji PPPK 2026 resmi naik untuk seluruh golongan. Simak rincian terbaru, tunjangan, dan besaran maksimalnya. (Ilustrasi Gemini AI)
Gaji PPPK 2026 resmi naik untuk seluruh golongan. Simak rincian terbaru, tunjangan, dan besaran maksimalnya. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah resmi menetapkan gaji PPPK 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai menjadi acuan terbaru dalam sistem pengupahan ASN non-PNS di seluruh Indonesia.

Penetapan gaji PPPK 2026 tersebut membawa kenaikan pada seluruh jenjang golongan dibandingkan periode sebelumnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara serta memperkuat pelayanan publik di berbagai daerah.

Dalam aturan terbaru itu, gaji PPPK 2026 disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Selain menerima gaji pokok, para pegawai juga berhak memperoleh berbagai tunjangan yang nilainya dapat meningkatkan total pendapatan setiap bulan.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Pensiun Wajib Simak

Gaji PPPK 2026 Naik di Semua Golongan

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, kenaikan gaji terjadi pada seluruh golongan PPPK mulai dari golongan 1 hingga golongan 17.

Untuk golongan 1 dengan masa kerja nol tahun, gaji yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,79 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp1,94 juta. Artinya terdapat kenaikan sekitar Rp150 ribu dibandingkan besaran sebelumnya.

Sementara itu, golongan 5 kini memperoleh gaji awal sekitar Rp2,5 juta. Pada jenjang yang lebih tinggi, yakni golongan 9, gaji awal mencapai sekitar Rp3,2 juta per bulan.

Kenaikan juga dirasakan oleh golongan 13 yang memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp280 ribuan dibanding periode sebelumnya. Adapun golongan tertinggi, yaitu golongan 17, mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribuan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Golongan 17 Bisa Menerima Hingga Rp7,32 Juta

Dalam skema PPPK penuh waktu, pemerintah tetap menggunakan sistem penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji tertinggi berada pada golongan 17 yang dapat mencapai Rp7,32 juta per bulan sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, nominal gaji awal golongan 17 berada di kisaran Rp4,4 juta. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang masih berada pada level Rp4,1 juta.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman kerja lebih tinggi.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pemerintah juga membedakan sistem pengupahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Untuk PPPK penuh waktu, penghasilan mengikuti ketentuan golongan sebagaimana diatur dalam Perpres terbaru. Sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Selain itu, besaran upah PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tempat pegawai bertugas.

Fleksibilitas tersebut diberikan agar pemerintah daerah maupun instansi pusat tetap dapat mengelola kebutuhan pegawai sesuai kapasitas keuangan yang dimiliki tanpa mengganggu efektivitas pelayanan publik.

Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan

Tidak hanya memperoleh gaji pokok yang lebih besar, PPPK juga tetap berhak menerima berbagai tunjangan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan melekat serta tunjangan kinerja. Khusus ASN yang bekerja pada instansi pusat, pemerintah memberikan tunjangan kinerja hingga 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kenaikan gaji dan dukungan tunjangan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sehingga mampu mendorong produktivitas kerja, percepatan pembangunan ekonomi, dan kemajuan sosial nasional.

Kebijakan terbaru ini pun disambut positif oleh banyak PPPK yang selama ini menantikan adanya penyesuaian penghasilan. Dengan kenaikan yang berlaku pada seluruh golongan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN non-PNS di Indonesia.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair 16 Juni 2026? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, PNS, TNI, Polri dan Janda Duda Pensiun Wajib Simak

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Perpres Nomor 11 Tahun 2024 #kenaikan gaji PPPK #ASN non PNS #tunjangan pppk #gaji PPPK 2026