RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem penghasilan aparatur sipil negara.
Melalui kebijakan terbaru, gaji PPPK 2026 resmi ditetapkan dengan skema yang berbeda antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan mengenai gaji PPPK 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengaturan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di seluruh Indonesia.
Selain memberikan kenaikan nominal penghasilan, aturan terbaru mengenai gaji PPPK 2026 juga mengatur mekanisme pembayaran berdasarkan status kepegawaian, yakni penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu Mengikuti Sistem Golongan
Dalam ketentuan terbaru, PPPK penuh waktu tetap menggunakan sistem penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan 1 dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sekitar Rp1,94 juta. Besaran tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp1,79 juta.
Pada jenjang menengah, golongan 5 memperoleh gaji awal sekitar Rp2,5 juta, sedangkan golongan 9 mencapai sekitar Rp3,2 juta.
Adapun golongan tertinggi, yakni golongan 17, memperoleh gaji awal sekitar Rp4,4 juta dan dapat meningkat hingga mencapai Rp7,32 juta sesuai masa kerja yang dimiliki.
Pemerintah menilai sistem ini memberikan kepastian penghasilan sekaligus penghargaan terhadap pengalaman dan kompetensi pegawai.
Skema PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya mengikuti struktur golongan.
Besaran upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi serta mempertimbangkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan sistem tersebut, setiap daerah atau lembaga memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kondisi keuangan yang tersedia.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi instansi dalam mengalokasikan anggaran pembayaran PPPK paruh waktu agar tidak membebani struktur belanja pegawai secara berlebihan.
Kenaikan Terjadi pada Seluruh Golongan
Penyesuaian penghasilan tahun 2026 membawa kenaikan pada seluruh tingkatan PPPK.
Golongan 1 mengalami kenaikan sekitar Rp150 ribuan. Golongan 5 meningkat hampir Rp200 ribu. Sementara golongan 9 memperoleh tambahan sekitar Rp240 ribuan.
Pada level yang lebih tinggi, golongan 13 mengalami kenaikan sekitar Rp280 ribu dan golongan 17 bertambah sekitar Rp300 ribuan dibandingkan skema sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tunjangan Menjadi Tambahan Pendapatan Penting
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan hingga 100 persen.
Keberadaan tunjangan membuat total pendapatan yang diterima PPPK menjadi lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung target pembangunan nasional di berbagai sektor.
Dengan skema baru yang lebih jelas dan kenaikan penghasilan pada seluruh golongan, PPPK kini memiliki kepastian yang lebih baik terkait kesejahteraan dan prospek karier pada tahun 2026.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan