RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah resmi menetapkan gaji PPPK 2026 melalui regulasi terbaru yang menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan mengenai gaji PPPK 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan sebagai dasar penetapan penghasilan ASN non PNS.
Aturan ini mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, sekaligus memberikan kepastian mengenai tunjangan yang akan diterima pegawai.
Penetapan gaji PPPK 2026 menjadi perhatian banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maupun peserta seleksi ASN yang sedang menantikan pengangkatan.
Pasalnya, pemerintah melakukan penyesuaian nominal penghasilan dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Gaji PPPK 2026 Mengalami Kenaikan di Semua Golongan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, kenaikan gaji berlaku untuk seluruh golongan PPPK. Besaran kenaikan disesuaikan dengan tingkat jabatan serta masa kerja yang dimiliki masing-masing pegawai.
Untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun, gaji kini berada pada kisaran Rp1,9 juta. Angka tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,79 juta. Kenaikan yang diterima golongan ini mencapai sekitar Rp150 ribu.
Sementara itu, PPPK golongan V memperoleh gaji sekitar Rp2,5 juta untuk masa kerja nol tahun. Besaran tersebut mengalami peningkatan hampir Rp200 ribu dibandingkan skema sebelumnya.
Pada jenjang yang lebih tinggi, yakni golongan IX, gaji awal kini mencapai sekitar Rp3,2 juta. Adapun kenaikan yang diterima berada pada kisaran Rp240 ribuan.
Sedangkan untuk golongan XIII, kenaikan gaji tercatat mencapai sekitar Rp280 ribu. Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Puncak skala penghasilan berada pada golongan XVII. Pada golongan tertinggi ini, gaji awal mencapai sekitar Rp4,4 juta, meningkat dari sebelumnya sekitar Rp4,1 juta. Kenaikan yang diterima golongan ini mencapai lebih dari Rp300 ribu.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pemerintah juga membedakan mekanisme penggajian antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Untuk PPPK penuh waktu, sistem penghasilan mengikuti jenjang golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada golongan tertinggi, penghasilan dapat mencapai sekitar Rp7,32 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki skema yang lebih fleksibel. Besaran upah disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi serta mempertimbangkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah setempat.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah maupun instansi pusat untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kondisi keuangan yang tersedia tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Tunjangan Tetap Menjadi Komponen Penting
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Khusus ASN yang bertugas di instansi pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan hingga 100 persen sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kehadiran tunjangan ini menjadi salah satu faktor yang membuat total penghasilan PPPK semakin kompetitif.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan merupakan bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan ekonomi, serta kemajuan sosial di berbagai daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, PPPK di seluruh Indonesia kini memiliki kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima pada tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal positif atas komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN non PNS yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan