Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, MenPAN-RB Sudah Surati Kemenkeu, Nasib PNS dan PPPK Kini Bergantung APBN

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:12 WIB
Kenaikan gaji ASN 2026 masih belum pasti. MenPAN-RB sudah mengusulkan ke Kemenkeu, namun keputusan bergantung APBN. (Pinterest)
Kenaikan gaji ASN 2026 masih belum pasti. MenPAN-RB sudah mengusulkan ke Kemenkeu, namun keputusan bergantung APBN. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNGKenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum menemui kepastian. Padahal, tahun anggaran 2025 segera berakhir dan jutaan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan penyesuaian gaji ASN.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN 2026 disebut belum bisa dipastikan karena keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Cair ? Kemenkeu Akhirnya Buka Suara, Dana Rp7,6 Triliun Disebut Sudah Disalurkan ke Daerah Sejak 2025

MenPAN-RB Akui Usulan Sudah Disampaikan

Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK pada tahun 2026.

Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kemampuan fiskal hingga prioritas belanja negara pada tahun mendatang.

Dengan kondisi tersebut, belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer 2026 Makin Cerah ? Pemerintah Siapkan Rp14 Triliun dan Percepat Pengangkatan PPPK, Tapi Masalah Ini Belum Selesai

Jika Belum Ada Kebijakan Baru, Gaji ASN Tetap Mengacu Aturan Lama

Selama belum ada regulasi baru, gaji ASN pada 2026 akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Gudang Lintas Jatim-Jateng Dibekuk, Polres Tulungagung Ungkap 9 TKP Pencurian

Tunjangan Kinerja Tetap Berdasarkan Reformasi Birokrasi

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ditentukan berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing instansi. Karena itu, nominal yang diterima ASN dapat berbeda meskipun berada dalam jenjang jabatan yang sama.

Pemerintah selama ini menjadikan reformasi birokrasi sebagai salah satu dasar dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Oleh sebab itu, pembahasan kenaikan gaji tidak hanya mempertimbangkan aspek anggaran, tetapi juga kinerja dan produktivitas aparatur.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait kenaikan gaji ASN 2026. Para PNS dan PPPK masih harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan sebelum kebijakan resmi diterbitkan.

Editor : Divka Vance Yandriana
#kenaikan gaji ASN terbaru #kenaikan gaji asn 2026 #kemenkeu