RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum menemui kepastian. Padahal, tahun anggaran 2025 segera berakhir dan jutaan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan penyesuaian gaji ASN.
Meski demikian, kenaikan gaji ASN 2026 disebut belum bisa dipastikan karena keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
MenPAN-RB Akui Usulan Sudah Disampaikan
Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK pada tahun 2026.
Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kemampuan fiskal hingga prioritas belanja negara pada tahun mendatang.
Dengan kondisi tersebut, belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya.
Jika Belum Ada Kebijakan Baru, Gaji ASN Tetap Mengacu Aturan Lama
Selama belum ada regulasi baru, gaji ASN pada 2026 akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Tunjangan Kinerja Tetap Berdasarkan Reformasi Birokrasi
Besaran tunjangan kinerja atau tukin ditentukan berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing instansi. Karena itu, nominal yang diterima ASN dapat berbeda meskipun berada dalam jenjang jabatan yang sama.
Pemerintah selama ini menjadikan reformasi birokrasi sebagai salah satu dasar dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Oleh sebab itu, pembahasan kenaikan gaji tidak hanya mempertimbangkan aspek anggaran, tetapi juga kinerja dan produktivitas aparatur.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan final terkait kenaikan gaji ASN 2026. Para PNS dan PPPK masih harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan sebelum kebijakan resmi diterbitkan.
Editor : Divka Vance Yandriana