RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan. Berbagai informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan penyesuaian gaji pada tahun ini.
Pembahasan mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 menguat setelah muncul kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Selain itu, pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini juga memicu spekulasi terkait kemungkinan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Namun hingga pertengahan 2026, kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun kenaikan gaji ASN masih belum mendapatkan keputusan resmi dari pemerintah.
Menkeu: Masih Menunggu Evaluasi Kondisi Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih perlu melihat perkembangan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian gaji.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan evaluasi tambahan terhadap realisasi penerimaan negara dan arah pertumbuhan ekonomi. Setelah data ekonomi dinilai lebih lengkap, pembahasan mengenai kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji ASN, baru dapat dilakukan secara lebih mendalam.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana kenaikan gaji masih berada pada tahap kajian dan belum memasuki tahap implementasi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di sisi lain, PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar mengenai rapelan maupun kenaikan pensiun.
Melalui penegasan resminya, TASPEN menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi terkait pembayaran rapelan pensiun. Karena itu, informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat tidak dapat dijadikan acuan.
Perusahaan pengelola dana pensiun tersebut mengingatkan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Selain itu, TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, termasuk situs resmi dan media sosial resmi TASPEN, agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, belum terdapat dasar hukum baru yang mengatur kenaikan gaji maupun rapelan pensiunan pada tahun 2026.
Editor : Divka Vance Yandriana