Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 dan Tabel Gaji PNS Baru Ramai Dibahas, TASPEN Akhirnya Buka Suara soal Fakta Kenaikan Pensiun dan Rapelan

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:40 WIB
Kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal pensiun dan rapelan. (Pinterest)
Kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal pensiun dan rapelan. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai informasi mengenai kemungkinan terbitnya tabel gaji baru bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun depan.

Dalam sejumlah tayangan di media sosial dan YouTube, disebutkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Wacana tersebut dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pemerintah untuk meninjau sistem penggajian ASN serta meningkatnya alokasi APBN 2026.

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 juga diperkuat dengan pernyataan bahwa peluang kenaikan gaji ASN masih terbuka. Namun hingga kini, publik masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait besaran maupun waktu pemberlakuannya. Di tengah ramainya kabar tersebut, kenaikan gaji pensiunan 2026 dan isu rapelan kembali menjadi topik yang banyak diperbincangkan para penerima manfaat pensiun.

Baca Juga: Ramadhipa Cetak Sejarah di Brno, Pebalap Indonesia Ini Raih Kemenangan Sensasional dan Disebut Calon Superstar Dunia

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi beredarnya berbagai informasi tersebut, PT TASPEN memberikan penegasan resmi bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar di masyarakat. TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat diumumkan melalui regulasi resmi yang telah ditetapkan.

Perusahaan juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Gudang Lintas Jatim-Jateng Dibekuk, Polres Tulungagung Ungkap 9 TKP Pencurian

Belum Ada Kepastian Rapelan dan Penyesuaian Pensiun

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok terakhir telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menyatakan belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan pensiun. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya pencairan rapelan ataupun kenaikan pensiun otomatis belum dapat dibenarkan.

Apabila di masa mendatang pemerintah menetapkan kebijakan baru, besaran rapel akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku, termasuk faktor golongan, masa kerja, dan kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Resmi Naik ! Pemerintah Tetapkan Besaran Baru hingga Rp7,32 Juta, Simak Rincian Lengkap per Golongan

Masyarakat Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, baik melalui situs resmi, media sosial terverifikasi, maupun layanan Call Center TASPEN.

Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Karena itu, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun pembayaran rapelan sebaiknya menunggu keputusan resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarga penerima manfaat.

Editor : Divka Vance Yandriana
#kenaikan gaji pensiun 2026 #taspen #kenaikan gaji pensiun