RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sejumlah kanal YouTube. Berbagai narasi menyebut pemerintah tengah menyiapkan tabel gaji baru ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan, bahkan muncul klaim mengenai peluang kenaikan hingga 16 persen.
Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat program peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Sejumlah konten juga menyebut usulan kenaikan gaji telah masuk pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Namun hingga kini, kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 masih menjadi wacana yang menunggu keputusan resmi pemerintah. Belum ada aturan baru yang menetapkan besaran kenaikan maupun jadwal pemberlakuannya.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan. Dalam pernyataan resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman akibat beredarnya informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Rapelan dan Kenaikan Pensiun Belum Memiliki Dasar Regulasi Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok yang berlaku saat ini masih menggunakan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan pensiunan.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan rapelan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, nominal yang diterima setiap penerima manfaat tidak selalu sama.
Selain itu, perusahaan memastikan informasi yang beredar mengenai pencairan rapelan pensiun saat ini tidak memiliki dasar instruksi resmi dari pemerintah.
Masyarakat Diminta Mengacu pada Kanal Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi mengenai kenaikan pensiun, tunjangan, maupun rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Dengan demikian, besaran pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan kesejahteraan ASN dan pensiunan pada 2026.
Editor : Divka Vance Yandriana