Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji PNS 2026 Kembali Ramai Dibahas, Beredar Prediksi Naik hingga 12 Persen, Begini Fakta Resmi dan Aturan yang Berlaku

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:48 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 kembali ramai dibahas. Simak fakta resmi pemerintah dan aturan gaji ASN yang masih berlaku saat ini. (Pinterest)
Kenaikan gaji PNS 2026 kembali ramai dibahas. Simak fakta resmi pemerintah dan aturan gaji ASN yang masih berlaku saat ini. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Berbagai informasi yang beredar di media sosial dan kanal YouTube menyebutkan adanya prediksi kenaikan gaji berdasarkan golongan, mulai dari 8 persen hingga 12 persen pada tahun 2026.

Isu kenaikan gaji PNS 2026 tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda peningkatan kesejahteraan ASN. Sejumlah pihak juga mengaitkan peluang kenaikan gaji dengan rencana pemerintah melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara.

Namun hingga saat ini, kenaikan gaji PNS 2026 masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Besaran gaji ASN yang berlaku pada awal 2026 masih mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Gudang Lintas Jatim-Jateng Dibekuk, Polres Tulungagung Ungkap 9 TKP Pencurian

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pokok ASN berada pada rentang sekitar Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta sesuai golongan dan masa kerja.

Besaran tersebut hanya mencakup gaji pokok. ASN juga masih menerima berbagai komponen penghasilan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.

Pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang mengubah struktur maupun besaran gaji pokok ASN untuk tahun 2026. Karena itu, informasi mengenai persentase kenaikan tertentu masih belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer 2026 Makin Cerah ? Pemerintah Siapkan Rp14 Triliun dan Percepat Pengangkatan PPPK, Tapi Masalah Ini Belum Selesai

Pemerintah Masih Melakukan Kajian

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan bahwa usulan terkait kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian. Penentuan kebijakan remunerasi tidak hanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tetapi juga agenda reformasi birokrasi, kinerja ASN, produktivitas, serta kemampuan APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus melalui perhitungan yang komprehensif.

TASPEN Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Informasi yang Belum Resmi

Sementara itu, PT TASPEN juga berulang kali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji, pensiun, maupun rapelan.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Cair ? Kemenkeu Akhirnya Buka Suara, Dana Rp7,6 Triliun Disebut Sudah Disalurkan ke Daerah Sejak 2025

Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penyesuaian gaji pensiun dan pembayaran rapelan hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan resmi pemerintah. Hingga saat ini, TASPEN menegaskan belum terdapat keputusan baru mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

Dengan demikian, hingga saat ini gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Adapun wacana kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi pemerintah setelah seluruh proses kajian dan pembahasan anggaran selesai dilakukan.

Editor : Divka Vance Yandriana
#Kenaikan gaji PNS 2026 #kenaikan gaji pns #gaji asn