RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Berbagai informasi yang beredar di media sosial dan kanal YouTube menyebutkan adanya prediksi kenaikan gaji berdasarkan golongan, mulai dari 8 persen hingga 12 persen pada tahun 2026.
Isu kenaikan gaji PNS 2026 tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda peningkatan kesejahteraan ASN. Sejumlah pihak juga mengaitkan peluang kenaikan gaji dengan rencana pemerintah melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara.
Namun hingga saat ini, kenaikan gaji PNS 2026 masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Besaran gaji ASN yang berlaku pada awal 2026 masih mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pokok ASN berada pada rentang sekitar Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta sesuai golongan dan masa kerja.
Besaran tersebut hanya mencakup gaji pokok. ASN juga masih menerima berbagai komponen penghasilan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.
Pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang mengubah struktur maupun besaran gaji pokok ASN untuk tahun 2026. Karena itu, informasi mengenai persentase kenaikan tertentu masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah Masih Melakukan Kajian
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan bahwa usulan terkait kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian. Penentuan kebijakan remunerasi tidak hanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tetapi juga agenda reformasi birokrasi, kinerja ASN, produktivitas, serta kemampuan APBN.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus melalui perhitungan yang komprehensif.
TASPEN Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Informasi yang Belum Resmi
Sementara itu, PT TASPEN juga berulang kali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji, pensiun, maupun rapelan.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penyesuaian gaji pensiun dan pembayaran rapelan hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan resmi pemerintah. Hingga saat ini, TASPEN menegaskan belum terdapat keputusan baru mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, hingga saat ini gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Adapun wacana kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi pemerintah setelah seluruh proses kajian dan pembahasan anggaran selesai dilakukan.
Editor : Divka Vance Yandriana