RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang berakhirnya tahun 2025. Isu ini mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, kepastian kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini belum diumumkan pemerintah. MenPAN-RB menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan belum adanya keputusan baru, gaji ASN 2026 untuk sementara masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Kenaikan gaji terakhir tercatat terjadi pada 2024 dengan penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya pembahasan kenaikan gaji ASN 2026, PT TASPEN turut memberikan klarifikasi terkait informasi kenaikan pensiun dan rapelan yang beredar di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
"TASPEN belum menerima keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan," demikian inti klarifikasi yang disampaikan perusahaan pengelola dana pensiun ASN tersebut.
Rapelan dan Kenaikan Pensiun Belum Memiliki Dasar Kebijakan Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok terakhir telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat pemerintah menetapkan pembayaran rapelan, nominal yang diterima setiap peserta tidak akan sama. Besarannya bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar viral terkait kenaikan pensiun maupun pencairan rapelan sebelum ada pengumuman resmi pemerintah.
Informasi yang valid dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, maupun situs resmi perusahaan.
Dengan demikian, hingga saat ini baik kenaikan gaji ASN 2026 maupun kenaikan pensiun masih berada pada tahap pembahasan dan belum memiliki keputusan resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta menunggu pengumuman yang memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.
Editor : Divka Vance Yandriana