Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PNS Golongan 3 Tahun 2026 Disebut Bisa Tembus Belasan Juta, Benarkah? Ini Fakta Struktur Penghasilan ASN yang Sebenarnya

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:04 WIB
Gaji PNS golongan 3 tahun 2026 disebut bisa tembus belasan juta. Simak fakta struktur penghasilan ASN dan berbagai tunjangannya. (Pinterest)
Gaji PNS golongan 3 tahun 2026 disebut bisa tembus belasan juta. Simak fakta struktur penghasilan ASN dan berbagai tunjangannya. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai gaji PNS golongan 3 tahun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah sebuah video di media sosial mengulas potensi penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut dapat mencapai belasan juta rupiah per bulan. Narasi tersebut langsung menarik perhatian publik karena bertolak belakang dengan anggapan lama bahwa gaji pegawai negeri sipil hanya berkisar beberapa juta rupiah.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa PNS golongan 3, yang umumnya diisi lulusan sarjana (S1), memiliki peluang memperoleh penghasilan jauh di atas gaji pokok. Profesi seperti guru, dosen, perawat, bidan, penyuluh, hingga analis kebijakan disebut menjadi bagian terbesar dalam kelompok golongan ini.

Pembahasan mengenai gaji PNS golongan 3 tahun 2026 pun semakin ramai karena dikaitkan dengan berbagai tunjangan yang diterima ASN selain gaji pokok.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, MenPAN-RB Sudah Surati Kemenkeu, Nasib PNS dan PPPK Kini Bergantung APBN

Gaji Pokok PNS Golongan 3 Masih Mengacu Regulasi Terakhir

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, struktur gaji ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS golongan 3A berada pada kisaran Rp2,78 juta hingga lebih dari Rp4,5 juta tergantung masa kerja.

Sementara untuk golongan 3D, gaji pokok dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan komponen dasar yang diterima ASN sebelum ditambahkan berbagai tunjangan.

Kenaikan penghasilan ASN juga dipengaruhi oleh masa kerja, kenaikan pangkat, serta jabatan yang diemban selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji Kemenkeu, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan Pensiun dan Rapelan

Tunjangan Jadi Komponen Terbesar Penghasilan ASN

Fakta yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah bahwa penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok. ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin).

Khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang nilainya setara satu kali gaji pokok. Selain itu, ASN juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan kinerja sendiri berbeda-beda tergantung instansi dan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, penghasilan ASN di satu daerah bisa berbeda dengan ASN di daerah lain meskipun memiliki golongan yang sama.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2027 Jadi Sorotan, Pemerintah Singgung Penyesuaian Gaji dalam Kebijakan Fiskal, Taspen Belum Terima Edaran Resmi

Penghasilan Belasan Juta Tidak Berlaku untuk Semua ASN

Meski terdapat ASN yang memiliki total penghasilan hingga belasan juta rupiah per bulan, nominal tersebut tidak berlaku secara merata. Besarnya penghasilan sangat bergantung pada jabatan, lokasi penugasan, status sertifikasi, serta kebijakan tunjangan di masing-masing instansi.

Karena itu, klaim bahwa seluruh PNS golongan 3 menerima gaji belasan juta tidak sepenuhnya tepat. Yang lebih akurat adalah sebagian ASN dapat memperoleh total penghasilan tinggi setelah ditambah berbagai komponen tunjangan yang sah.

Dengan demikian, gaji PNS golongan 3 tahun 2026 masih terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang besarannya berbeda pada setiap pegawai, sehingga total penghasilan yang diterima tidak dapat disamaratakan.

Editor : Divka Vance Yandriana
#Gaji PNS golongan 3 #penghasilan ASN #Gaji PNS 2026