RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan peluang penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) selalu terbuka. Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi terkait kemungkinan kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara pada tahun depan.
Pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2026 semakin ramai setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam lampiran aturan tersebut tercantum rencana peningkatan kesejahteraan ASN melalui kebijakan kenaikan gaji yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Meski demikian, hingga kini kenaikan gaji ASN 2026 masih sebatas rencana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang secara resmi menetapkan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Menkeu: Peluang Kenaikan Gaji Selalu Ada
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyebut peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka.
"Kalau peluang kenaikan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk melakukan penyesuaian kesejahteraan ASN. Namun keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi fiskal negara, pertumbuhan ekonomi, serta prioritas belanja pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024. Pada tahun yang sama, pensiun pokok bagi pensiunan ASN juga mengalami kenaikan sebesar 12 persen sebagai upaya menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi.
Masih Dalam Tahap Kajian Pemerintah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih berada dalam tahap pengkajian dan belum dibahas secara final oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan konsep sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan struktur penghasilan pegawai negeri sekaligus meningkatkan transparansi pemberian hak-hak ASN.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budianto, menjelaskan bahwa konsep single salary bertujuan memastikan penghasilan ASN diberikan secara lebih jelas dan terukur.
Keputusan Menunggu Prioritas Anggaran
Meski wacana kenaikan gaji terus mengemuka, pemerintah menegaskan bahwa realisasinya tetap bergantung pada prioritas pembangunan dan kemampuan APBN.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai besaran maupun jadwal pelaksanaan kenaikan gaji ASN tahun 2026. ASN diminta menunggu kebijakan pemerintah yang akan diumumkan melalui regulasi resmi.
Editor : Divka Vance Yandriana