RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski tahun 2025 segera berakhir, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait penyesuaian gaji aparatur sipil negara pada tahun depan.
Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali mengemuka setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengakui telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan penyesuaian gaji ASN. Namun, keputusan tersebut disebut masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan belum adanya kepastian mengenai kenaikan gaji ASN 2026, penghasilan ASN pada awal tahun depan diperkirakan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024, disertai penyesuaian sejumlah tunjangan kinerja sesuai capaian reformasi birokrasi masing-masing instansi.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai kenaikan gaji maupun pensiun, PT TASPEN memberikan penegasan resmi kepada masyarakat.
Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyatakan hingga saat ini belum terdapat keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Menurut TASPEN, klarifikasi tersebut perlu disampaikan karena banyak informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Rapelan Pensiun Belum Memiliki Dasar Resmi
TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan pensiun. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan yang ramai beredar dipastikan belum memiliki dasar hukum yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan rapelan, besarannya akan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain golongan, masa kerja, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, nominal yang diterima setiap peserta tidak akan selalu sama.
Imbauan untuk Mengecek Informasi dari Kanal Resmi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, TASPEN terus menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Informasi terkait kenaikan pensiun, rapelan, maupun kebijakan pembayaran manfaat hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN dan pemerintah.
Sampai saat ini, baik kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 maupun penyesuaian pensiun masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan menunggu pengumuman yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Editor : Divka Vance Yandriana