RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan menjelang pencairan gaji Februari 2026. Sejumlah video di media sosial dan YouTube menyebutkan adanya peluang kenaikan gaji, rapelan pensiun, hingga bocoran tabel gaji terbaru yang diklaim akan segera diberlakukan.
Kabar tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai rencana peningkatan kesejahteraan ASN yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Bahkan, sejumlah narasi menyebut pensiunan PNS akan menerima rapelan dan penyesuaian gaji dalam waktu dekat.
Namun, hingga akhir Januari 2026, kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 masih belum memiliki dasar hukum baru yang resmi diterbitkan pemerintah. Karena itu, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan maupun penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan pensiun. Dengan demikian, informasi tentang pencairan rapelan yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan belum dapat dibenarkan.
Gaji Pensiunan Februari 2026 Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, kisaran pensiun pokok yang dibayarkan pada Februari 2026 masih berada pada rentang:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga mendekati Rp5 juta
Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga yang diterima sesuai ketentuan.
Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji
Pemerintah memang mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan ASN masih menjadi agenda yang sedang dikaji. Namun pembahasan teknis, termasuk besaran kenaikan dan waktu pemberlakuannya, masih memerlukan evaluasi kondisi fiskal serta kemampuan APBN.
Karena itu, pensiunan dan ASN diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji maupun rapelan pensiun tahun 2026.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan Februari 2026 tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sementara kabar kenaikan gaji dan rapelan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Editor : Divka Vance Yandriana