RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai gaji PNS 2026 terbaru kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah kanal YouTube mengulas daftar gaji aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan dan memunculkan harapan adanya kenaikan gaji pada tahun 2026.
Dalam narasi yang beredar, gaji PNS 2026 terbaru disebut mengalami penyesuaian seiring munculnya pembahasan terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Informasi tersebut membuat banyak ASN, termasuk PNS dan PPPK, menantikan kepastian mengenai kenaikan penghasilan tahun ini.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji ASN. Dengan demikian, gaji PNS 2026 terbaru masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah Belum Terbitkan Aturan Kenaikan Gaji ASN
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, gaji pokok ASN tetap menggunakan struktur yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Meski Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 memuat arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri, hingga kini belum terdapat aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah maupun regulasi teknis yang menetapkan besaran kenaikan gaji.
Karena itu, seluruh pembayaran gaji ASN pada awal 2026 masih menggunakan tabel yang berlaku saat ini tanpa adanya perubahan nominal secara resmi.
Berikut Kisaran Gaji Pokok PNS 2026 yang Berlaku
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, kisaran gaji pokok PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada ASN, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, maupun tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.
ASN Diminta Menunggu Pengumuman Resmi
Pemerintah sebelumnya mengisyaratkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Namun realisasinya masih bergantung pada kondisi fiskal negara, kemampuan APBN, serta penyelesaian pembahasan teknis lintas kementerian.
Karena itu, ASN diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut adanya kenaikan gaji dengan persentase tertentu sebelum pemerintah menerbitkan regulasi resmi.
Sampai saat ini, belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2026. Dengan demikian, daftar gaji yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sambil menunggu kebijakan resmi yang akan diumumkan pemerintah.
Editor : Divka Vance Yandriana