RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai informasi mengenai peluang penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Isu tersebut mencuat menjelang pergantian tahun ketika banyak ASN menantikan kepastian kebijakan kesejahteraan dari pemerintah.
Pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2026 semakin ramai setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan bersurat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN. Namun, realisasi kebijakan tersebut disebut masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan belum adanya keputusan baru, kenaikan gaji ASN 2026 hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024, sementara berbagai tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing instansi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya pembahasan kenaikan gaji ASN, PT TASPEN kembali mengeluarkan klarifikasi terkait isu kenaikan pensiun dan pencairan rapelan yang beredar di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Menurut TASPEN, informasi yang beredar mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan belum memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
TASPEN juga menegaskan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum terdapat instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan pensiun.
Kebijakan mengenai pensiun pokok, tunjangan kehormatan, tunjangan perintis kemerdekaan, maupun manfaat bagi janda, duda, dan warakawuri tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya.
Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat penyesuaian atau rapelan, besaran yang diterima peserta akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Imbauan Cek Informasi dari Kanal Resmi
Sebagai bentuk perlindungan kepada peserta, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarganya untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, maupun situs resmi perusahaan. TASPEN berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan gaji maupun pensiun.
Hingga saat ini, baik kenaikan gaji ASN maupun kenaikan pensiun masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Karena itu, seluruh pembayaran gaji dan pensiun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Editor : Divka Vance Yandriana