RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredar berbagai informasi mengenai peluang penyesuaian penghasilan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan.
Isu kenaikan gaji ASN 2026 mencuat setelah sejumlah pernyataan pejabat pemerintah menyebut adanya kajian terkait peningkatan kesejahteraan ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN.
Namun hingga kini, kenaikan gaji ASN 2026 masih bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, skema penggajian ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN, PT TASPEN memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan pensiun dan pencairan rapelan yang beredar di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat diberlakukan setelah ada keputusan resmi yang ditetapkan melalui regulasi yang sah.
Perusahaan juga menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan rapelan pensiun yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan karena belum terdapat instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan tersebut.
Belum Ada Regulasi Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya, TASPEN menyebut belum ada kebijakan baru yang mengatur:
- Kenaikan pensiun pokok PNS;
- Pensiun purnawirawan TNI;
- Pensiun purnawirawan Polri;
- Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat;
- Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan;
- Hak janda, warakawuri, dan duda penerima manfaat.
Selain itu, TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi terkait pensiun, tunjangan, maupun kebijakan pemerintah hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN dan pemerintah.
Dengan demikian, meskipun wacana kenaikan gaji ASN 2026 masih terus dibahas, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi mengenai kenaikan pensiun maupun pencairan rapelan. Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Divka Vance Yandriana