RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi PPPK Guru 2026 untuk penempatan di Sekolah Rakyat resmi dibuka dengan total kebutuhan mencapai 3.053 formasi di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi tersebut mengacu pada surat edaran terbaru yang diterbitkan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung proyek strategis nasional di bidang pendidikan dan pengentasan kemiskinan.
Melalui seleksi PPPK Guru 2026, pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan PPG untuk berkarier sebagai tenaga pendidik di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar ?
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kelompok pelamar yang berhak mengikuti seleksi.
Pertama, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, lulusan PPG yang telah terdata sebagai tenaga non-ASN dalam Dapodik.
Artinya, baik lulusan PPG yang sudah mengajar maupun yang belum mengajar tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Umum PPPK Guru 2026
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki ijazah minimal S1.
- Memiliki sertifikat pendidik dari program PPG.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi
Selain syarat umum, pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Salah satunya memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Pelamar juga harus bersedia bekerja dan tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat, termasuk menempati asrama yang telah disediakan.
Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi yang ditandatangani pejabat berwenang. Sementara guru di sekolah swasta harus memperoleh izin dari ketua yayasan.
Cara Daftar Melalui SSCASN
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian data dan memilih formasi yang tersedia.
Setiap peserta hanya diperbolehkan melamar satu formasi jabatan. Pemilihan lokasi penempatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk preferensi mengajar yang sebelumnya telah diinput dalam pendataan Kemendikdasmen.
Dokumen yang Harus Diunggah
Beberapa dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- Pas foto formal berlatar merah.
- Surat lamaran bermeterai.
- Surat pernyataan bermeterai.
- Ijazah S1.
- Transkrip nilai.
- Sertifikat pendidik.
- Sertifikat akreditasi.
- Surat izin mengikuti seleksi.
Dokumen tersebut diunggah dalam format JPG maupun PDF sesuai ketentuan sistem.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 14 Juni 2026.
Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Materi yang diujikan mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara.
Selain itu terdapat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara lanjutan.
Dengan ribuan formasi yang tersedia, seleksi PPPK Guru 2026 menjadi peluang besar bagi lulusan PPG yang ingin berkarier sebagai ASN sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan