RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga non ASN melalui mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar baiknya, pegawai non ASN yang belum memperoleh formasi tetap akan mendapatkan kesempatan melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pembahasan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI terkait penyelesaian tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang tersedia akan langsung diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, mereka yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi masing-masing akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepastian status tenaga non ASN, keberlangsungan pelayanan publik, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Penyelesaian CASN 2024 Telah Rampung
Pemerintah menyebut proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 telah selesai sesuai jadwal yang disepakati. Pengangkatan CPNS dituntaskan pada Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK selesai pada Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan afirmasi penyelesaian tenaga non ASN melalui PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan terakhir sebagaimana arahan Presiden. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengakhiri polemik tenaga honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ratusan Ribu Non ASN Belum Terakomodasi Formasi
Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non ASN yang telah didata sejak tahun 2022. Namun, jumlah formasi yang diajukan instansi pemerintah hanya sekitar 1,17 juta formasi.
Dari proses seleksi tahap pertama, sebanyak 629 ribu lebih peserta mengikuti tes. Namun tidak seluruh tenaga non ASN yang terdata mendaftar pada formasi yang dibuka. Sebagian memilih jalur CPNS, sebagian lagi mengalami penundaan pelaksanaan seleksi oleh instansi masing-masing.
Karena itu pemerintah kembali meminta pemerintah daerah mengajukan tambahan formasi agar lebih banyak tenaga non ASN dapat diselesaikan statusnya. Pada tahap kedua, pemerintah menerima usulan tambahan sebanyak lebih dari 186 ribu formasi.
Seleksi tahap kedua dibuka khusus bagi tenaga non ASN yang belum terakomodasi pada tahap pertama, termasuk mereka yang tidak lulus CPNS dan tenaga non ASN aktif yang telah bekerja minimal dua tahun.
PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapat NIP
Pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan kontrak kerja minimal satu tahun.
Lebih lanjut, mereka juga memiliki peluang bertransisi menjadi PPPK penuh secara bertahap. Proses tersebut akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Sebanyak lebih dari 251 ribu tenaga kerja telah masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non ASN yang belum memperoleh formasi tetap.
Tantangan Fiskal Daerah
Meski demikian, implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama masa transisi pelaksanaan aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada daerah dengan rasio belanja pegawai yang tinggi agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Fokus pada Kompetensi ASN
Ke depan, pemerintah meminta seluruh instansi melakukan pemetaan kebutuhan ASN berdasarkan kompetensi, bukan sekadar jumlah pegawai. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.
Pemerintah juga mendorong penerapan manajemen talenta, evaluasi kinerja berbasis merit, serta penataan organisasi yang lebih efektif untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pengelolaan ASN semakin adaptif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan