Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Era Honorer Resmi Berakhir, Data ASN Terbaru Ungkap PPPK Hampir Seimbang dengan PNS, Pemerintah Siapkan Langkah Besar

Muhamad Ahsanul Wildan • Rabu, 17 Juni 2026 | 13:55 WIB
Tenaga honorer resmi memasuki era akhir. Data ASN terbaru menunjukkan PPPK hampir menyamai jumlah PNS. (Ilustrasi Gemini AI)
Tenaga honorer resmi memasuki era akhir. Data ASN terbaru menunjukkan PPPK hampir menyamai jumlah PNS. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK tahun 2024 menjadi kebijakan afirmasi terakhir.

Setelah berlakunya Undang-Undang ASN, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan terbaru mengenai pengelolaan ASN yang juga memaparkan perkembangan jumlah aparatur sipil negara di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional sekaligus penataan tenaga non ASN yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN yang telah terdata dalam database BKN tetap mendapatkan kepastian penyelesaian status melalui skema PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk memastikan tidak ada tenaga non ASN yang terdata dan mengikuti proses seleksi dibiarkan tanpa solusi.

Baca Juga: Peringatan 1 Sura Sarat Makna Spiritual, Budayawan Tulungagung Sebut sebagai Momentum Muhasabah dan Refleksi Diri

Komposisi ASN Berubah Drastis

Data terbaru hingga Juni menunjukkan jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Menariknya, komposisi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK kini hampir berimbang.

PNS tercatat mencapai sekitar 51 persen dari total ASN, sedangkan PPPK telah menyentuh angka 49 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 31 persen merupakan PPPK penuh dan 18 persen lainnya merupakan PPPK Paruh Waktu.

Sebanyak 75 persen ASN juga diketahui bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ASN nasional.

Penyelesaian Non ASN Jadi Prioritas

Pemerintah sebelumnya mendata sekitar 1,7 juta tenaga non ASN dalam database BKN. Namun jumlah formasi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1,17 juta formasi.

Akibatnya, tidak seluruh tenaga non ASN dapat langsung memperoleh formasi PPPK. Sebagian tidak mendaftar, sebagian memilih jalur CPNS, dan sebagian lainnya terkendala penundaan pelaksanaan seleksi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membuka kesempatan tambahan melalui seleksi tahap kedua. Pemerintah daerah juga diminta mengajukan tambahan kebutuhan formasi agar penyelesaian tenaga non ASN dapat berjalan lebih optimal.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberlakuan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permen Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi tetap tetap mendapatkan status PPPK. Mereka memperoleh NIP PPPK dan kontrak kerja minimal satu tahun.

Lebih jauh lagi, pemerintah memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh secara bertahap sesuai evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan instansi.

Kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi ratusan ribu tenaga non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status.

Daerah Diminta Fokus pada Kompetensi

Pemerintah juga meminta seluruh daerah mulai mengubah pola perencanaan ASN. Fokus utama tidak lagi pada penambahan jumlah pegawai, melainkan pada pemenuhan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan.

Langkah ini dilakukan agar kebutuhan ASN lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional, potensi daerah, serta program-program strategis pemerintah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat sistem merit, evaluasi kinerja, dan manajemen talenta untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Dengan reformasi tersebut, pemerintah berharap birokrasi Indonesia semakin profesional, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di masa mendatang.

Baca Juga: Peringatan 1 Sura Sarat Makna Spiritual, Budayawan Tulungagung Sebut sebagai Momentum Muhasabah dan Refleksi Diri

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#ASN Indonesia #pppk #Tenaga honorer #Reformasi Birokrasi #pns