RADAR TULUNGAGUNG - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 dipastikan kembali dibuka oleh pemerintah.
Namun di tengah kabar tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan oleh tenaga non ASN di berbagai daerah, yakni apakah masih ada jalur afirmasi honorer dalam seleksi CASN 2026.
Isu afirmasi honorer menjadi perhatian karena masih banyak tenaga honorer, termasuk eks honorer K2, yang belum berhasil terakomodasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagian di antaranya bahkan telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Pertanyaan mengenai afirmasi honorer dalam CASN 2026 semakin menguat setelah Ketua Umum Asosiasi PPPK Indonesia, Nur Baiti, menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para eks honorer K2 yang hingga kini belum mendapatkan status ASN.
Menurutnya, masih banyak tenaga yang telah lama mengabdi dan berharap memperoleh kesempatan melalui kebijakan afirmasi pada seleksi mendatang.
Harapan untuk Eks Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu
Selain menyoroti nasib eks honorer K2, Nur Baiti juga menyinggung keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini masih menantikan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Harapan tersebut muncul setelah Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pernah menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun proses tersebut tidak berlangsung otomatis. Instansi pemerintah harus terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat. Setelah itu, kebutuhan tersebut akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku oleh Menteri PANRB.
Kondisi tersebut membuat peluang peningkatan status PPPK paruh waktu masih bergantung pada kebutuhan formasi masing-masing instansi.
BKN: Honorer Sudah Tidak Ada
Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, memberikan pernyataan yang cukup tegas terkait isu afirmasi honorer.
Menurutnya, istilah honorer seharusnya sudah tidak lagi digunakan setelah pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Suharmen bahkan mempertanyakan alasan perlunya afirmasi apabila status honorer sudah tidak ada lagi dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa saat ini yang masih ada adalah pegawai non-ASN yang bekerja melalui mekanisme outsourcing atau alih daya. Kelompok pekerja ini tidak menempati jabatan ASN sehingga berbeda dengan tenaga honorer yang selama ini dikenal masyarakat.
Beberapa contoh pegawai non-ASN tersebut antara lain petugas keamanan, tenaga kebersihan, maupun layanan pendukung lainnya yang bekerja berdasarkan kontrak jasa.
Seleksi CASN 2026 Berjalan Normal
Lebih lanjut, Suharmen menegaskan bahwa pelaksanaan CASN 2026 akan mengacu sepenuhnya pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan dasar hukum tersebut, seleksi akan dilaksanakan secara normal dan terbuka tanpa adanya jalur afirmasi khusus bagi tenaga honorer.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa seluruh peserta yang ingin mengikuti CASN 2026 harus memenuhi persyaratan dan bersaing melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
Meski demikian, isu mengenai nasib eks honorer K2 dan PPPK paruh waktu diperkirakan masih akan menjadi pembahasan hangat hingga proses rekrutmen resmi diumumkan pemerintah.
Bagi banyak tenaga yang telah lama mengabdi, kepastian mengenai peluang menjadi ASN masih menjadi harapan besar di tengah perubahan kebijakan kepegawaian nasional.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan