RADAR TULUNGAGUNG - Pembukaan seleksi CASN 2026 membawa harapan baru bagi jutaan tenaga non ASN di Indonesia.
Namun di balik kabar tersebut, muncul kekhawatiran mengenai nasib PPPK paruh waktu dan eks honorer K2 yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status sebagai aparatur sipil negara.
Perdebatan mengenai peluang afirmasi honorer dalam CASN 2026 kembali mencuat setelah berbagai kelompok tenaga non ASN menyuarakan harapan agar pemerintah tetap memberikan perhatian khusus kepada mereka yang telah lama mengabdi.
Banyak tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK maupun belum memperoleh formasi masih berharap adanya kebijakan yang dapat membuka peluang lebih besar pada CASN 2026.
Aspirasi dari Asosiasi PPPK Indonesia
Ketua Umum Asosiasi PPPK Indonesia, Nur Baiti, menyampaikan bahwa masih terdapat banyak eks honorer K2 yang belum terselesaikan status kepegawaiannya.
Menurutnya, kelompok tersebut layak mendapatkan perhatian karena telah mengabdi dalam jangka waktu yang panjang di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada PPPK paruh waktu yang saat ini berharap bisa memperoleh status PPPK penuh waktu tanpa harus kembali mengikuti proses seleksi dari awal.
Harapan tersebut muncul karena banyak PPPK paruh waktu telah menjalankan tugas yang sama dengan pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan.
Peluang Alih Status Masih Terbuka
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pernah menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun peluang tersebut tidak bersifat otomatis. Setiap instansi harus mengusulkan kebutuhan formasi sesuai kondisi dan kebutuhan organisasi.
Apabila usulan tersebut disetujui dan ditetapkan pemerintah, maka peluang peningkatan status dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu akan langsung memperoleh status penuh waktu secara bersamaan.
Pemerintah Tegaskan Seleksi Sesuai UU ASN
Di tengah harapan tersebut, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan pandangan yang berbeda terkait isu afirmasi honorer.
Ia menegaskan bahwa setelah proses penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui berbagai skema PPPK, istilah honorer seharusnya sudah tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Menurut Suharmen, pegawai non-ASN yang masih ada saat ini umumnya bekerja melalui mekanisme outsourcing atau alih daya sehingga tidak termasuk dalam jabatan ASN.
Karena itu, pemerintah tidak melihat adanya kebutuhan untuk menyediakan jalur afirmasi khusus sebagaimana yang selama ini diharapkan sebagian tenaga honorer.
CASN 2026 Akan Kompetitif
Suharmen juga menegaskan bahwa seluruh proses CASN 2026 akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan demikian, seleksi akan berjalan secara terbuka dan kompetitif sesuai regulasi yang berlaku tanpa adanya jalur afirmasi khusus.
Kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta yang ingin mengikuti CASN 2026, termasuk mereka yang sebelumnya berharap mendapatkan perlakuan khusus karena masa pengabdian yang panjang.
Meski peluang afirmasi semakin kecil, perhatian terhadap nasib eks honorer K2 dan PPPK paruh waktu diperkirakan tetap menjadi isu penting menjelang pembukaan rekrutmen CASN tahun depan. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga yang masih menunggu kesempatan menjadi ASN.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan