Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Honorer dan PPPK Paruh Waktu Harap Cemas, CASN 2026 Dipastikan Dibuka Lagi, Benarkah Tidak Ada Lagi Jalur Afirmasi ?

Muhamad Ahsanul Wildan • Rabu, 17 Juni 2026 | 14:10 WIB
CASN 2026 dipastikan dibuka kembali. BKN menegaskan tidak ada lagi jalur afirmasi honorer dalam seleksi ASN. (Ilustrasi Gemini AI)
CASN 2026 dipastikan dibuka kembali. BKN menegaskan tidak ada lagi jalur afirmasi honorer dalam seleksi ASN. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 dipastikan akan kembali dibuka oleh pemerintah.

Namun, di tengah kabar tersebut muncul satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan oleh tenaga non ASN di seluruh Indonesia, yakni apakah masih ada jalur afirmasi bagi tenaga honorer dalam seleksi CASN 2026.

Isu afirmasi honorer dalam CASN 2026 menjadi perhatian besar karena masih banyak tenaga honorer, termasuk eks honorer K2, yang belum terakomodasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode sebelumnya.

Baik melalui skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, masih terdapat pegawai yang belum berhasil memperoleh status ASN.

Kondisi tersebut menimbulkan harapan baru menjelang pelaksanaan CASN 2026.

Banyak tenaga non ASN berharap pemerintah kembali memberikan kebijakan khusus berupa afirmasi agar mereka memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara setelah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Baca Juga: Peringatan 1 Sura Sarat Makna Spiritual, Budayawan Tulungagung Sebut sebagai Momentum Muhasabah dan Refleksi Diri

Eks Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Ketua Umum Asosiasi PPPK Indonesia, Nur Baiti, menyampaikan aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer. Menurutnya, masih banyak eks honorer K2 yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian meskipun telah lama mengabdi.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian afirmasi khusus dalam seleksi CASN 2026. Selain itu, Nur Baiti juga menyoroti nasib PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menantikan peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Harapan tersebut muncul karena sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subaksa, pernah menyampaikan bahwa perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu memungkinkan untuk dilakukan. Namun, proses tersebut tidak berlangsung secara otomatis.

Alih status harus diawali dengan pengajuan kebutuhan formasi oleh masing-masing instansi. Setelah itu, usulan tersebut akan melalui proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian PANRB.

Dengan mekanisme tersebut, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka. Meski demikian, tidak semua pegawai otomatis akan mendapatkan perubahan status karena bergantung pada kebutuhan formasi yang tersedia.

BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Honorer

Di tengah berbagai harapan tersebut, pernyataan tegas datang dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen. Ia mempertanyakan kembali anggapan bahwa tenaga honorer masih ada di lingkungan instansi pemerintah saat ini.

Menurutnya, sejak pemerintah melaksanakan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, istilah honorer seharusnya sudah tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Suharmen menilai jika status honorer sudah tidak ada, maka dasar untuk memberikan afirmasi khusus kepada honorer juga menjadi pertanyaan. Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika tenaga honorer masih menjadi bagian dari perdebatan dalam reformasi birokrasi.

Pegawai Non-ASN Berbeda dengan Honorer

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Namun, keberadaan mereka berbeda dengan tenaga honorer yang selama ini dikenal masyarakat.

Pegawai non-ASN tersebut bekerja melalui mekanisme outsourcing atau alih daya. Mereka tidak mengisi jabatan ASN dan tidak masuk dalam formasi aparatur sipil negara.

Contoh pegawai non-ASN antara lain petugas keamanan, tenaga kebersihan, dan beberapa layanan pendukung lainnya yang disediakan melalui pihak ketiga. Karena tidak termasuk dalam formasi ASN, mereka juga tidak dapat diangkat melalui jalur afirmasi khusus.

CASN 2026 Akan Mengikuti Aturan ASN yang Berlaku

Suharmen menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CASN 2026 akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan dasar hukum tersebut, proses seleksi akan berjalan secara normal dan kompetitif sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini tidak ada sinyal mengenai pemberlakuan jalur afirmasi khusus bagi tenaga honorer dalam rekrutmen CASN 2026.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian besar bagi banyak tenaga non-ASN yang masih berharap adanya kebijakan khusus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN ke depan akan berorientasi pada kebutuhan formasi dan mekanisme seleksi yang berlaku secara nasional.

Dengan demikian, peluang afirmasi honorer dalam CASN 2026 tampaknya semakin kecil. Para calon peserta kini perlu mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang diproyeksikan berlangsung secara terbuka dan kompetitif sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga: Peringatan 1 Sura Sarat Makna Spiritual, Budayawan Tulungagung Sebut sebagai Momentum Muhasabah dan Refleksi Diri

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#afirmasi honorer #eks honorer K2 #seleksi asn #PPPK Paruh Waktu #CASN 2026