RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai Pinjaman DANA Tanpa KTP kembali ramai dibahas di media sosial dan platform berbagi video.
Sebuah video yang beredar mengklaim bahwa pengguna aplikasi DANA kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta tanpa menggunakan fitur DANA Cicil, DANA PayLater, bahkan tanpa verifikasi KTP.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa terdapat fitur baru yang memungkinkan pengguna memperoleh pinjaman saldo DANA dengan tenor hingga 12 bulan.
Klaim ini pun langsung menarik perhatian masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari alternatif pinjaman dana cepat untuk kebutuhan mendesak.
Namun, benarkah Pinjaman DANA Tanpa KTP tersebut benar-benar tersedia secara resmi di aplikasi DANA ? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan isi video yang beredar.
Klaim Pinjaman hingga Rp20 Juta
Video tersebut menjelaskan bahwa pengguna dapat memperoleh limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor pembayaran mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Pembuat video menyebut layanan ini berbeda dengan fitur DANA Cicil maupun layanan pinjaman lain yang sebelumnya tersedia di aplikasi DANA. Menurutnya, pengguna hanya perlu memasukkan nomor akun DANA untuk mengajukan pinjaman.
Selain itu, video juga mengklaim bahwa proses pencairan dana dapat dilakukan dengan cepat setelah pengguna menentukan nominal pinjaman dan jangka waktu pembayaran yang diinginkan.
Syarat yang Disebutkan dalam Video
Meski mengklaim sebagai pinjaman tanpa KTP, video tersebut tetap menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar fitur pinjaman dapat muncul di akun pengguna.
Pertama, pengguna diminta memperbarui aplikasi DANA ke versi terbaru yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Kedua, akun DANA harus sudah ditingkatkan menjadi akun Premium. Dalam video dijelaskan bahwa akun Premium dianggap memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses terhadap berbagai fitur tambahan yang tersedia di aplikasi.
Ketiga, pengguna dianjurkan aktif bertransaksi menggunakan DANA. Aktivitas seperti top up saldo, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, hingga transaksi digital lainnya disebut dapat meningkatkan peluang munculnya fitur tertentu pada akun pengguna.
Menurut narasi video, semakin aktif sebuah akun digunakan untuk transaksi, maka semakin besar kemungkinan memperoleh akses terhadap layanan tambahan yang disediakan platform.
Cara Mengecek Fitur yang Diklaim Tersedia
Video tersebut juga memberikan tutorial untuk mengecek keberadaan fitur yang dimaksud.
Pengguna diarahkan untuk membuka menu "Lihat Semua" pada aplikasi DANA, kemudian menggunakan kolom pencarian dan mengetik kata kunci yang berkaitan dengan layanan pinjaman.
Apabila fitur tersebut tersedia, pengguna diklaim dapat langsung memilih nominal pinjaman, menentukan tenor pembayaran, lalu memasukkan nomor akun DANA yang akan digunakan sebagai tujuan pencairan dana.
Namun demikian, hingga kini pengguna tetap perlu memastikan bahwa setiap layanan keuangan yang digunakan berasal dari fitur resmi yang tersedia langsung di dalam aplikasi dan memiliki informasi yang jelas mengenai syarat, ketentuan, biaya, serta mekanisme pembayaran.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Di akhir video, pembuat konten menyampaikan bahwa informasi yang dibagikan hanya bersifat edukasi dan bukan ajakan untuk berutang. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak dan hanya ketika benar-benar dibutuhkan.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai informasi terkait pinjaman online yang beredar di media sosial. Sebelum mengajukan pinjaman, pengguna disarankan memeriksa kembali legalitas layanan, memahami bunga maupun biaya administrasi, serta membaca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pinjaman memang dapat menjadi solusi jangka pendek saat menghadapi kebutuhan mendesak. Namun, keputusan untuk berutang tetap harus disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Karena itu, apabila menemukan informasi mengenai Pinjaman DANA Tanpa KTP, pengguna sebaiknya melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi resmi dan memastikan seluruh informasi berasal dari sumber terpercaya sebelum melakukan pengajuan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan