RADAR TULUNGAGUNG - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali menjadi sorotan.
Dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seorang anggota DPR RI mempertanyakan mekanisme penyaluran dana TPG 100 persen yang hingga kini masih melalui pemerintah daerah sebelum diterima para guru.
Isu mengenai TPG 100 persen tersebut mencuat setelah muncul keluhan dari berbagai daerah terkait keterlambatan pencairan tunjangan guru.
DPR menilai sistem transfer melalui pemerintah daerah berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru penerima.
Menurut anggota DPR RI yang menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut, dana TPG 100 persen sebenarnya telah disiapkan pemerintah pusat.
Namun, proses penyaluran yang harus melewati pemerintah kabupaten maupun kota dinilai menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan di lapangan.
DPR Soroti Kendala Penyaluran TPG 100 Persen
Dalam penyampaiannya, anggota DPR mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang kerap muncul dalam penyaluran tunjangan profesi guru melalui pemerintah daerah.
Kendala pertama adalah masalah administrasi. Tidak sedikit guru yang mengalami keterlambatan menerima tunjangan akibat proses administrasi yang lambat di tingkat daerah. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat berkas yang belum diproses secara optimal sehingga pencairan menjadi tertunda.
Selain itu, DPR juga menyoroti adanya dana yang disebut-sebut mengendap di pemerintah daerah sebelum akhirnya disalurkan kepada guru yang berhak menerima.
Padahal, menurutnya, mekanisme transfer langsung yang diterapkan pada beberapa program pendidikan dari pemerintah pusat terbukti mampu mempercepat proses pencairan dan meminimalkan hambatan birokrasi.
"Kami sering menerima pertanyaan dari masyarakat dan para guru di daerah terkait keterlambatan berbagai program pendidikan, termasuk tunjangan guru," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Usulan Transfer Langsung ke Rekening Guru
Melihat berbagai persoalan yang muncul, DPR mendorong adanya evaluasi terhadap skema penyaluran TPG 100 persen.
Usulan yang mengemuka adalah agar dana tunjangan profesi guru dapat ditransfer langsung ke rekening penerima dari pemerintah pusat, tanpa harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Skema tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi sehingga dana bisa diterima guru lebih cepat dan tepat sasaran.
Menurut DPR, keberhasilan sejumlah program transfer langsung menunjukkan bahwa sistem tersebut layak dipertimbangkan untuk diterapkan dalam penyaluran tunjangan profesi guru.
Jika mekanisme tersebut dapat diwujudkan, maka risiko keterlambatan akibat proses administrasi daerah berpotensi berkurang secara signifikan.
DPR Juga Soroti Komunikasi dan Permasalahan Pendidikan Daerah
Selain membahas TPG 100 persen, anggota DPR juga menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih responsif antara kementerian dan para wakil rakyat di daerah.
Ia mengaku sering menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga operator sekolah, bendahara sekolah, hingga berbagai kebijakan pendidikan lainnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara kementerian dan DPR akan mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama ketika muncul berbagai persoalan di lapangan yang membutuhkan penjelasan resmi.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyinggung persoalan tambahan penghasilan guru yang di beberapa daerah disebut sebagai "gaji ke-15". Ia mengaku menerima laporan bahwa dana tersebut telah masuk ke sejumlah kabupaten, tetapi belum seluruhnya tersalurkan kepada guru penerima.
Karena itu, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme dan status program tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
Kekhawatiran Nasib PPPK di Daerah
Rapat tersebut juga membahas kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.
DPR mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi memengaruhi kemampuan mereka dalam membayar pegawai PPPK.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan tenaga pendidikan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar kesejahteraan guru tetap terjamin.
Sorotan terhadap TPG 100 persen ini menunjukkan bahwa persoalan penyaluran tunjangan guru masih menjadi perhatian serius. Evaluasi mekanisme penyaluran dan kemungkinan penerapan transfer langsung ke rekening guru dipandang sebagai langkah yang dapat mempercepat pencairan sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi dana pendidikan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan