RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Proses pencairan TPG Juni 2026 mulai terpantau masuk ke rekening penerima, baik guru ASN maupun non ASN.
Informasi tersebut menjadi perhatian besar karena banyak guru sebelumnya menunggu kepastian pencairan tunjangan profesi guru yang sempat tertunda.
Informasi terbaru mengenai TPG Juni 2026 disampaikan melalui berbagai kanal informasi guru.
Sejumlah guru mengaku sudah menerima transfer tunjangan profesi, terutama untuk kategori non ASN yang pencairannya langsung dilakukan oleh Kementerian Pendidikan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.
Pantauan hingga 24 Juni 2026 menunjukkan bahwa pencairan TPG Juni 2026 mulai berlangsung di berbagai daerah.
Selain pencairan periode Juni, banyak guru juga melaporkan bahwa tunggakan TPG bulan April dan Mei yang sebelumnya belum terealisasi kini sudah masuk ke rekening masing-masing.
Tunggakan TPG April dan Mei Mulai Dibayarkan
Berdasarkan laporan yang beredar di kalangan guru, sejumlah penerima dengan SKTP terbit pada akhir April hingga Mei mulai mendapatkan pencairan pada pekan terakhir Juni.
Kondisi tersebut terjadi karena tidak semua SKTP diterbitkan pada waktu yang sama. Guru yang SKTP-nya terbit lebih lambat biasanya menerima pencairan pada bulan berikutnya.
Bahkan terdapat laporan bahwa sebagian guru yang masih menunggu pembayaran sejak Maret juga mulai menerima haknya. Hal ini menjadi angin segar setelah beberapa bulan muncul keluhan terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru.
Untuk guru non ASN, proses pencairan relatif lebih cepat karena langsung melalui Kementerian Pendidikan. Sementara itu, guru ASN harus melalui tahapan tambahan berupa rekomendasi ke Kementerian Keuangan sebelum dana dapat ditransfer.
Syarat Wajib Agar TPG Valid dan Bisa Dicairkan
Di tengah proses pencairan TPG Juni 2026, guru yang statusnya masih belum valid diminta melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026.
Persyaratan pertama adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah. Selain itu, guru harus berstatus ASN maupun non ASN dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru juga wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif serta melaksanakan tugas mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
Salah satu masalah yang paling sering ditemukan adalah ketidaklinieran antara jam mengajar dengan sertifikat pendidik. Banyak guru merasa telah memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran, namun jam tersebut ternyata tidak sesuai dengan bidang sertifikasi sehingga tidak terbaca dalam sistem validasi.
Selain itu, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar atau rombel juga menjadi faktor penting. Jika jumlah siswa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, rombel tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat.
Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Belum Ada Kepastian
Selain membahas pencairan TPG Juni 2026, isu yang ramai ditanyakan guru adalah terkait kenaikan gaji ASN.
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada regulasi terbaru yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun guru. Kenaikan terakhir diketahui terjadi pada tahun 2024.
Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji baru. Karena itu, peluang kenaikan gaji pada sisa tahun 2026 dinilai sangat kecil.
Meski demikian, harapan masih terbuka untuk tahun 2027. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kenaikan gaji ASN diperkirakan akan diketahui setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 pada 16 Agustus 2026 mendatang.
Guru dan ASN diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah serta menghindari berita yang sumbernya tidak jelas terkait isu kenaikan gaji.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan